Modus, Proyek Bantuan Rp 10 Miliar Untuk Penguatan Puluhan Koperasi di Lebak Diduga Fiktif

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Senin (6/10/2025)

i

Keterangan foto : Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Senin (6/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Akuntabilitas realisasi dana program perkuatan tahun anggaran 2004 dan 2006 sebesar 10 Miliar lebih yang tercatat diterima sebanyak 18 Koperasi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dipertanyakan. Pasalnya, seperti ditegaskan Humaedi, seorang aktivis pergerakan Mahasiswa dan pegiat sosial di Banten, bahwa sejauh pemantauan lapangan dan analisa data oleh pihaknya, terkuak sejumlah kejanggalan khususnya pasca penerimaan dana program perkuatan.

Menurutnya, sejak diterimanya dana bantuan program dari Kementrian Koperasi, untuk budidaya jarak pagar, produksi Briket batu bara dan Agribisnis tersebut, dimana selang satu hingga dua tahun kemudian, aktivitas belasan Koperasi penerima bantuan menghilang dan tidak lagi aktif dalam pengelolaan dana program tersebut.

Eksesnya, kata Humaedi lagi, dampak positif dari pemerintah pusat, dipastikan tidak sesuai harapan dan target program, yang salah satu diantaranya, adanya bantuan program itu, yaitu untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat khususnya anggota kelompok Koperasi,serta dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah.

“Hasil pantauan dan analisa data yang kami lakukan, yang mana dua tahun berselang pasca penerimaan dana program perkuatan Kemenkop. Aktivitas rutin belasan Koperasi itu justeru Off. Artinya tersirat ada niatan menyimpang dari sejumlah pengurus Koperasi tersebut. Bahkan ditengarai Badan Hukum Koperasinya pun, terkesan hanya untuk mengakali bantuan negara semata, atau hanya formalitas agar dana program bisa diserap oleh Koperasi yang mereka bentuk. Maka setelah dana program diterima, alhasil dua tahun kemudian Off dari aktivitas. Karenanya kantor Koperasi yang ada pun tak jelas,, mungkin hanya sekedar syarat saat terjadi verifikasi permohonan dan plang Koperasi pun berlaku sesaat saja,” kata Humaedi rillisnya yang diterima redaksi, Senin (06/09) di Rangkasbitung.

Dirincinya bahwa nama-nama Koperasi penerima bantuan perkuatan Kemenkop itu antara lain, KSU Bina Mitra Cimarga,Koptan Sumber Tani Bojong Manik,KSU Makmur Sentosa Leuwidamar, KSU Mandiri (Kosuma) Cileles, Koptan Karya Makmur Cibadak, Kopontren Al,Hikmah Sajira, KSU Hakat Kita, KSU Maju Jaya Cibadak,KSU Raya masa, KSU Karya Mandiri Rangkasbitung, KSU Wijaya Kesuma Panggarangan, Koptan Karya Tani Wanasalam,KSU Rimba Raya Panggarangan,KSU Lembur Sentosa Cilograng, KSU Nusa Indah Cibeber, KSU Bina Sejahtera Cibeber, KSU Utama Karya Cileles serta KSP Permas Cibadak.

“Berkas permohonan Koperasi penerima program perkuatan dari Kemenkop itu. Sebelumnya konon telah di verifikasi dan di validasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, kemudian direkom institusi terkait di Provinsi Banten. Nilai bantuannya pun yang di cairkan via Bank BRI Cabang Rangkasbitung dan Bank Syariah Mandiri Cilegon bervariatif, dari mulai 850 juta lebih hingga 1 miliar rupiah. Ironisnya,Dinkop Lebak seakan tutup mata dan pura -pura tak tahu, kemana larinya penggunaan dana program perkuatan dari Kemenkop tersebut,”terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dari Dinas Koperasi Lebak maumpun pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru