Gawat, Dugaan Jampel Palsu Lelang PUPR Bogor Dilaporkan ke Kejagung dan Polda Jabar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kata Koalisi Gerakan Anti Korupsi Egi Hendrawan yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 di Jakarta.

i

Keterangan foto : Kata Koalisi Gerakan Anti Korupsi Egi Hendrawan yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 di Jakarta.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polemik Dugaan praktik curang dalam proses tender proyek Rekonstruksi Jalan Pingku – Kampung Asem Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mencuat ke permukaan.

Dokumen jaminan pelaksanaan (jampel) yang digunakan oleh pemenang tender, PT Maga Seribu Perkasa, diduga palsu. Kasus ini kini tengah disorot tajam oleh gabungan gerakan antikorupsi, yang menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Laporan resmi sudah dilayangkan oleh koalisi antikorupsi ke aparat penegak hukum. Mereka menilai, dugaan pemalsuan dokumen ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi kejahatan yang merugikan negara.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dokumen jaminan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan Dokumen Jampel Bank BRI Harapan Indah Bekasi.

Hasil penelusuran koalisi gerakan anti korupsi menunjukkan banyak kejanggalan pada nomor dan format dokumen jampel yang diserahkan oleh pihak rekanan.

“Bahkan format dokumen Jampel yang hampir identik dengan yang digunakan PT. Maga juga ternyata pernah digunakan oleh perusahaan nakal lain namun gagal menjadi pemenang padahal sudah bintang” Kata Koalisi Gerakan Anti Korupsi Egi Hendrawan yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 di Jakarta.

Dikatakan Egi sapaan akrabnya, fakta ini menjadi dasar kuat bagi gerakan antikorupsi untuk mendesak penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Aktivis antikorupsi menilai modus seperti ini sering terjadi dalam proyek-proyek daerah: perusahaan peserta tender mengakali persyaratan jaminan agar bisa cepat menang, sementara panitia lelang sering terkendala waktu verifikasi.

“Banyak pengusaha nakal yang bermain di celah teknis, sementara aparat daerah tidak punya sistem deteksi dini,” ujar Egi yang juga koordinator lapangan gerakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek jalan tersebut merupakan salah satu akses utama masyarakat Parung Panjang. Jika pengadaan sejak awal diwarnai pemalsuan, maka risiko terhadap kualitas pekerjaan sangat besar.

“Kita tau Parung Panjang itu banyak dilalui muatan tambang Bagaimana bisa hasilnya baik, kalau dari administrasi saja sudah curang,” tambah Adiem yang turut mendampingi pelapor, yang berharap proyek ini tetap diaudit tanpa mengganggu pekerjaan masyarakat.

Gerakan antikorupsi pun melaporkan dugaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kajaksaan Agung (Kejagung) serta tembusan ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum). Langkah itu diambil agar kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan diawasi secara nasional.

“Kami ingin memastikan hukum tidak berhenti di meja birokrasi, kita takut jika jalan yang nanti bakal digunakan masyarakat ini kualitasnya ikut jelek karena sarat KKN, ditambah jalan Parung panjang inikan sering dilalui muatan dengan tonase besar jadi wajar kami khawatir” harap Adiem.

Pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan termasuk pelanggaran serius yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Jika ditemukan indikasi keuntungan pribadi atau penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Para pelapor juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan internal terhadap dokumen proyek dan menyerahkan seluruh berkas untuk verifikasi ulang ke penegak hukum. Langkah ini dianggap positif untuk memastikan integritas proyek tetap terjaga dan tidak menghambat pembangunan yang sedang berjalan.

Koalisi antikorupsi mendesak agar PT Maga Seribu Perkasa diblacklist sementara dari proses pengadaan hingga penyelidikan selesai. Mereka juga meminta LPSE dan Inspektorat Daerah memperketat sistem verifikasi elektronik agar pemalsuan dokumen jaminan tidak lagi terjadi di masa mendatang.

“Masalah seperti ini tidak boleh diulang. Integritas pengadaan adalah benteng terakhir kepercayaan publik,” tegas Egi.

Kasus jampel palsu ini menjadi alarm keras bagi dunia pengadaan di daerah. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar permainan pengusaha yang menodai proyek infrastruktur. Bila dibiarkan, jalan di Parung Panjang mungkin akan selesai dibangun, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa ambruk sebelum aspalnya mengering.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru