Naik Penyidikan, Tersangka Tak Ada: Ada Apa dengan Kasus CV Noor Annisa?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis terus menjadi perhatian publik. Setelah penyegelan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Nur, atau dikenal sebagai H. Nunung, yang merupakan ayah dari Febri Nur Irawan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Keberadaan nama pemilik ini memperpanjang daftar pertanyaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus. Saat operasi penyegelan pada Mei 2025, tim KLH menemukan indikasi pelanggaran serius pengelolaan limbah B3: tumpukan residu oli, limbah plastik, serta genangan cairan hitam yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air di sekitar permukiman.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardiyanto Nugroho, sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka ataupun penjelasan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Proses Penyidikan Dipertanyakan

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai proses hukum kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung lambat. “Jika sudah naik penyidikan, mestinya publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Namun tidak ada satu pun nama yang diumumkan secara resmi,” ujar Agus Suryaman, koordinator FABB, Jum’at (14/11/2025).

Agus menambahkan, penyebutan nama H. Muhammad Nur atau H. Nunung sebagai pemilik perusahaan oleh warga dan aparat desa seharusnya mendorong penyidik untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi. Keterkaitannya sebagai ayah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.

Hingga kini, KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:

Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, Rencana pemulihan lokasi, Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, Status penahanan atau pemanggilan saksi kunci.

Kekosongan informasi inilah yang dinilai FABB sebagai bentuk lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan.

Desakan Forum Aktivis Banten Bersih

FABB mengingatkan bahwa kasus limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan membahayakan kesehatan warga.

Karena itu, FABB mendesak:

1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi
2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.
3. Pemilik perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.
4. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik.

Kasus CV Noor Annisa Kemikal adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Banten. Publik menunggu, dan Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru