Kejari Pandeglang Tetapkan Mantan Dirut BUMD Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Keuangan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

i

Foto/Dok: Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi laporan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD) Pandeglang, PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Keduanya ialah AS selaku eks direktur dan R selaku pegawai.

“Kita menetapkan dua orang tersangka inisial AS yang merupakan pensiunan PNS atau mantan direktur terutama PT LKM Pandeglang Berkah, dan juga tersangka inisial R merupakan pegawai BUMD PT LKM Pandeglang Berkah,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan di perusahaan terjadi masalah keuangan yang mengakibatkan hambatan operasional. Namun, menurutnya, kedua tersangka malah memanipulasi laporan keuangan perusahaan, seolah-olah tidak ada masalah.

“Laporan keuangan dimaksud adalah laporan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah, seolah-olah berjalan dengan baik padahal tidak,” ujarnya.

Wildan mengatakan kedua tersangka melakukan rekayasa laporan keuangan dari 2021 sampai 2024. Berdasarkan laporan inspektorat Pandeglang, terdapat kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

“Kerugian hasil dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pandeglang kisaran Rp 900 juta,” ungkapnya.

Jaksa masih terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tak hanya itu jaksa juga mendalami uang hasil kejahatan digunakan untuk apa oleh tersangka.

“Jadi untuk temuan awal sementara dari memanipulasi laporan ini. Nanti kita akan periksa lebih detail dari pendalaman dari tim penyidik,” tutur Wildan.

Wildan melanjutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Ia menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Masih kita dalami kemungkinan-kemungkinan tersebut (tersangka lain),” pungkasnya.

 

(Sumber:detik.com)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru