Kejari Pandeglang Tetapkan Mantan Dirut BUMD Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Keuangan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

i

Foto/Dok: Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi laporan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD) Pandeglang, PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Keduanya ialah AS selaku eks direktur dan R selaku pegawai.

“Kita menetapkan dua orang tersangka inisial AS yang merupakan pensiunan PNS atau mantan direktur terutama PT LKM Pandeglang Berkah, dan juga tersangka inisial R merupakan pegawai BUMD PT LKM Pandeglang Berkah,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan di perusahaan terjadi masalah keuangan yang mengakibatkan hambatan operasional. Namun, menurutnya, kedua tersangka malah memanipulasi laporan keuangan perusahaan, seolah-olah tidak ada masalah.

“Laporan keuangan dimaksud adalah laporan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah, seolah-olah berjalan dengan baik padahal tidak,” ujarnya.

Wildan mengatakan kedua tersangka melakukan rekayasa laporan keuangan dari 2021 sampai 2024. Berdasarkan laporan inspektorat Pandeglang, terdapat kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

“Kerugian hasil dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pandeglang kisaran Rp 900 juta,” ungkapnya.

Jaksa masih terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tak hanya itu jaksa juga mendalami uang hasil kejahatan digunakan untuk apa oleh tersangka.

“Jadi untuk temuan awal sementara dari memanipulasi laporan ini. Nanti kita akan periksa lebih detail dari pendalaman dari tim penyidik,” tutur Wildan.

Wildan melanjutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Ia menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Masih kita dalami kemungkinan-kemungkinan tersebut (tersangka lain),” pungkasnya.

 

(Sumber:detik.com)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru