Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: Era Coast Guard di Indonesia Sudah Berakhir

Teras Media

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta — Indonesia tidak boleh gamang dalam menjaga kedaulatan lautnya. Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah dua rezim berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan, karena berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, pelanggaran hukum, dan melemahnya posisi negara di hadapan dunia internasional.

Hal itu ditegaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto dalam acara bincang strategis bertema Optimalisasi Prosedur Keamanan Laut bagi Pejabat Operasional TNI Angkatan Laut, di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Ponto, laut Indonesia bukan sekadar ruang geografis, melainkan jantung pergerakan ekonomi dunia. Sekitar 30 persen perdagangan global atau setara Rp74.000 triliun per tahun melintas di perairan Indonesia. Stabilitas keamanan laut, katanya, menjadi faktor kunci menjaga kelancaran arus logistik dan kepastian biaya pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gangguan keamanan laut langsung menaikkan premi asuransi kapal, mempermahal ongkos logistik, dan pada akhirnya merugikan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ponto menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, penegakan kedaulatan merupakan domain mutlak TNI Angkatan Laut, sementara penegakan hukum pidana tunduk sepenuhnya pada KUHAP dan dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang secara tegas membedakan antara sovereignty enforcement dan law enforcement. Penegakan kedaulatan mencakup pelanggaran wilayah, kehadiran kapal negara asing, hingga operasi grey zone yang mengancam yurisdiksi negara.

“Kesalahan mengklasifikasikan ancaman bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional, protes diplomatik, bahkan gugatan ke tribunal internasional,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ponto juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang dinilai mencampuradukkan rezim pertahanan dengan penegakan hukum pidana. Menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, sehingga secara yuridis bersifat non-executable.

“Koordinasi penyidikan lintas instansi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah berdasarkan undang-undang,” kata Ponto.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menandai berakhirnya era coast guard di Indonesia. Regulasi baru ini menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam keselamatan pelayaran, sekaligus memperjelas batas antara fungsi administratif, penegakan hukum, dan pertahanan negara.

Menurut Ponto, kejelasan pembagian kewenangan merupakan kunci menjaga wibawa negara di laut. “Tanpa kedaulatan, hukum kehilangan arti. Tanpa hukum, kedaulatan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan
Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan
Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT
Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten
Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak
Polisi Ungkap Penipuan Black Dollar di Jakbar, Dua WNA Liberia Diamankan
Bareskrim Polri Ringkus Kurir Ketamin dari Selat Malaka
8 Orang Tetapkan Tersangka Tipikor Kredit Bank
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Senin, 30 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Maret 2026 - 10:16 WIB

Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak

Berita Terbaru