Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: Era Coast Guard di Indonesia Sudah Berakhir

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta — Indonesia tidak boleh gamang dalam menjaga kedaulatan lautnya. Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah dua rezim berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan, karena berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, pelanggaran hukum, dan melemahnya posisi negara di hadapan dunia internasional.

Hal itu ditegaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto dalam acara bincang strategis bertema Optimalisasi Prosedur Keamanan Laut bagi Pejabat Operasional TNI Angkatan Laut, di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Ponto, laut Indonesia bukan sekadar ruang geografis, melainkan jantung pergerakan ekonomi dunia. Sekitar 30 persen perdagangan global atau setara Rp74.000 triliun per tahun melintas di perairan Indonesia. Stabilitas keamanan laut, katanya, menjadi faktor kunci menjaga kelancaran arus logistik dan kepastian biaya pelayaran.

“Gangguan keamanan laut langsung menaikkan premi asuransi kapal, mempermahal ongkos logistik, dan pada akhirnya merugikan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ponto menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, penegakan kedaulatan merupakan domain mutlak TNI Angkatan Laut, sementara penegakan hukum pidana tunduk sepenuhnya pada KUHAP dan dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang secara tegas membedakan antara sovereignty enforcement dan law enforcement. Penegakan kedaulatan mencakup pelanggaran wilayah, kehadiran kapal negara asing, hingga operasi grey zone yang mengancam yurisdiksi negara.

“Kesalahan mengklasifikasikan ancaman bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional, protes diplomatik, bahkan gugatan ke tribunal internasional,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ponto juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang dinilai mencampuradukkan rezim pertahanan dengan penegakan hukum pidana. Menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, sehingga secara yuridis bersifat non-executable.

“Koordinasi penyidikan lintas instansi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah berdasarkan undang-undang,” kata Ponto.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menandai berakhirnya era coast guard di Indonesia. Regulasi baru ini menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam keselamatan pelayaran, sekaligus memperjelas batas antara fungsi administratif, penegakan hukum, dan pertahanan negara.

Menurut Ponto, kejelasan pembagian kewenangan merupakan kunci menjaga wibawa negara di laut. “Tanpa kedaulatan, hukum kehilangan arti. Tanpa hukum, kedaulatan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru