Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Tersangka Penistaan Agama di Medsos

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Aceh – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang terduga penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terduga pelaku berinisial DS dan penyidik Polda Aceh sudah menetapkan DS sebagai tersangka.

“DS ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut disampaikan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata dia Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026. Kemudian, tim berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sehari kemudian, kata Joko Krisdiyanto, tim Ditreskrimsus Polda Aceh bersama personel Polres Bengkayang menangkap DS dan membawanya ke mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemudian, penyidik menggelar perkara secara virtual. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Joko Krisdiyanto.

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya membawa DS ke Polda Aceh di Banda Aceh pada Kamis (19/2). Tim tiba pada Jumat (20/2) dan menahan DS di sel tahanan Polda Aceh.

“Polda Aceh menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama karena mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khusus melalui media sosial,” kata Joko Krisdiyanto

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru