Kejagung Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan PT Wilmar Group dan sejumlah pihak lain. Dalam proses tersebut, penyidik Pidana Khusus disebut tengah membidik kemungkinan adanya tersangka baru.

Langkah penyidikan antara lain dilakukan melalui penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta rumah salah satu komisionernya. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses hukum dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dari kegiatan penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tim penyidik dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Syarief menjelaskan, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik YHF atau Yeka Hendra Fatika, Komisioner Ombudsman RI, yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Namun, ia belum merinci jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Tapi berapa saksi yang sudah diperiksa saya belum ada datanya,” kata Anang.

Menurutnya, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

Anang menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya sempat berujung putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan tersebut, lanjutnya, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Wilmar Group dan pihak lainnya. Putusan PTUN itu antara lain didasarkan pada rekomendasi Ombudsman yang menyatakan terdapat dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Anang menambahkan, rekomendasi Ombudsman tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan, karena diduga berkaitan dengan upaya yang dapat menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya
Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural
Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi
Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan
Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob
Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA
MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI
Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44 WIB

Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:44 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob

Berita Terbaru

Anggota DPR RI sekaligus Pengasuh Ponpes Al-Mizan, DR KH Maman Imanulhaq

Nasional

IPPAQI Gelar Panggung Al-Qur’an Nasional di Majalengka

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:47 WIB