Anggota Komisi III DPR: Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Pebisnis Bersekongkol dengan Aparat Penjaga Perbatasan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta – Legislator Hinca Ikara Putra Pandjaitan menilai sistem lalu-lintas barang yang keluar-masuk Indonesia perlu dibenahi. Hal itu penting untuk menutup ruang korupsi dan mencegah bocornya pemasukan negara.

“Negara rugi karena keluarnya (barang) tidak benar, masuknya juga tidak benar. (Karenanya harus) bersihkan sistem kita,” kata dia saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hinca menyoroti soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya disinyalir ratusan triliun rupiah.

Jaringan tambang emas ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah, baik itu di Jawa, Sulawesi, Papua, maupun Kalimantan Barat dan Sumatera Utara. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.

Dari analisis PPATK, transaksi dari dugaan aktivitas tambang emas ilegal sepanjang 2023-2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun.

Adapun nilai transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun yang masuk ke rekening pemain besar. Sebagian dana itu mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat senilai lebih dari Rp155 triliun selama 2023-2025.

Legislator dari Partai Demokrat ini menjelaskan, PPATK dibentuk pada 2002 atau pasca reformasi untuk menjadi intelijen finansial yang mengikuti (tracing) aliran uang dari satu titik ke titik lain.

Karena itu jika dalam temuan PPATK emas menjadi objek, Hinca menyebut alur transaksinya adalah ekspor-impor. “Satu-satunya aparat penegak hukum yang menyentuh barang di perbatasan adalah Bea Cukai, Kepabeanan: benteng terakhir keluar-masuknya kekayaan kita,” ujarnya.

Karena itu Hinca mendukung tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi ini oleh aparat penegak hukum. Seperti diketahui, PPATK sudah menyerahkan bukti-bukti temuan mereka pada penyidik.

Menurut Hinca, penyelidikan oleh PPATK sudah matang, dan tinggal dituntaskan penyidikannya. Terkait pelakunya, Hinca menyebut pebisnis tertentu yang bersekongkol dengan aparat penjaga perbatasan. “Pasti Bea Cukai, bisa juga dengan aparat yang lain,” kata dia.

Hinca mengklaim tahu terduga pelaku yang terlibat kasus penambangan emas ilegal ini. “Ya, tahu. Mudah-mudahan bisa diberantas sehingga pajak (dari proses keluar-masuk barang) benar-benar mendukung keuangan negara,” ucapnya.

Ihwal kemungkinan si pemain besar ini mendapat perlindungan dari pejabat negara, Hinca menyebut mereka sebagai rangkaian pelaku. “Mau bintang, bunga, politisi, semuanya itu satu rangkaian yang disebut penjahat, kan?”.

Kepada media beberapa waktu lalu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat, dan telah menyerahkan seluruh data yang diduga terkait PETI ke penyidik.

Pernyataan ini menandakan pengusutan terhadap PETI dan distribusi jaringannya sudah dimulai.

“Tugas PPATK memang melaporkan dan menganalisis. Hasil penelusuran dan analisisnya menjadi bukti permulaan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” terang Hinca.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 22 kali dibaca
Anggota Komisi III DPR: Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun, Pebisnis Bersekongkol dengan Aparat Penjaga Perbatasan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB