Ferdy Sambo Dihukum Mati, Begini Ceritanya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Kepala Devisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo divonis oleh hakim hukuman mati. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pukul 10.00 WIB. Sementara Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan sekitar pukul 8,30 Wib. Tampak ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga diseluruh area PN Jaksel.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pindana, Turutserta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menjatuhkan pidana mati,”kata ketua majelis hakim, Wahyu Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Baca juga : Ternyata Komjen Pol Agus Andrianto Korban Konspirasi Ala Sambo

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.

Hakim juga menilai terdakwa juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.

Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.

Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru