Ferdy Sambo Dihukum Mati, Begini Ceritanya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Februari 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Kepala Devisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo divonis oleh hakim hukuman mati. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J digelar pukul 10.00 WIB. Sementara Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan sekitar pukul 8,30 Wib. Tampak ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga diseluruh area PN Jaksel.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindakan pindana, Turutserta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menjatuhkan pidana mati,”kata ketua majelis hakim, Wahyu Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Baca juga : Ternyata Komjen Pol Agus Andrianto Korban Konspirasi Ala Sambo

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.

Hakim juga menilai terdakwa juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.

Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.

Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru