Egi hendrawan : Pernyataan Kapolri Hal Wajar Dan Netral

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, Sabtu (13/1/2024)

i

Keterangan foto : Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, Sabtu (13/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan menyebut pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan di Perayaan dan Ibadah Natal 2023 adalah hal wajar dan Biasa. Egi Hendrawan mengatakan itu wajar karena Jenderal Sigit sebagai penanggung jawab keamanan pemilu.

“Pesan Kapolri Tersebut tidak Merusak Netralitas polri dalam menjaga pemilu 2024 Maksud kapolri baik dalam menjaga pemimpin yang Menjaga Ideologi pancasila menjaga Keamanan Menjaga Kbhinekaan menjaga Komitmen kebangsaan dalam Setiap program Yang dijalankan” ujar Egi hendrawan kepada Pers Sabtu 13 Januari 2024

Egi menyebut, Penyampaian Kapolri bahwa apa yang telah berjalan dari Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo yaitu bisa menjaga bangsa dan negara. Kata Egi, hal tersebut sangat wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.

“Kapolri Menyampaikan bahwa Apa Yang telah berjalan Dari Presiden Pertama Soekarno hingga presiden Jokowi Bisa menjaga yang di inginkan bangsa Dan negara, Hal wajar bila Kepemimpinan selanjutnya Bisa menjaga hal tersebut demi bangsa dan negara,” ucap Egi.

Lebih lanjut, pria berkacamata tersebut mengajak semua masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi ataupun mau dibenturkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena, kata Egi, Kpolri sendiri telah menguntruksikan jajarannya agar netral pada saat pemilu 2024 nanti.

“Jangan Sampai Kita mau dibenturkan Antara masyarakat dan Polri Oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk berkomitmen bahwasanya Polri netral sebagaimana amanah pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2,” tutup Egi. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik
BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban
Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung
Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik
PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya
Aduan Hak Normatif Berlarut, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Didesak Berbenah
Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:12 WIB

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:18 WIB

Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

Berita Terbaru