Egi hendrawan : Pernyataan Kapolri Hal Wajar Dan Netral

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, Sabtu (13/1/2024)

i

Keterangan foto : Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, Sabtu (13/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan menyebut pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan di Perayaan dan Ibadah Natal 2023 adalah hal wajar dan Biasa. Egi Hendrawan mengatakan itu wajar karena Jenderal Sigit sebagai penanggung jawab keamanan pemilu.

“Pesan Kapolri Tersebut tidak Merusak Netralitas polri dalam menjaga pemilu 2024 Maksud kapolri baik dalam menjaga pemimpin yang Menjaga Ideologi pancasila menjaga Keamanan Menjaga Kbhinekaan menjaga Komitmen kebangsaan dalam Setiap program Yang dijalankan” ujar Egi hendrawan kepada Pers Sabtu 13 Januari 2024

Egi menyebut, Penyampaian Kapolri bahwa apa yang telah berjalan dari Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo yaitu bisa menjaga bangsa dan negara. Kata Egi, hal tersebut sangat wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.

“Kapolri Menyampaikan bahwa Apa Yang telah berjalan Dari Presiden Pertama Soekarno hingga presiden Jokowi Bisa menjaga yang di inginkan bangsa Dan negara, Hal wajar bila Kepemimpinan selanjutnya Bisa menjaga hal tersebut demi bangsa dan negara,” ucap Egi.

Lebih lanjut, pria berkacamata tersebut mengajak semua masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi ataupun mau dibenturkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena, kata Egi, Kpolri sendiri telah menguntruksikan jajarannya agar netral pada saat pemilu 2024 nanti.

“Jangan Sampai Kita mau dibenturkan Antara masyarakat dan Polri Oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk berkomitmen bahwasanya Polri netral sebagaimana amanah pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2,” tutup Egi. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB