Egi hendrawan : Pernyataan Kapolri Hal Wajar Dan Netral

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, Sabtu (13/1/2024)

i

Keterangan foto : Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, Sabtu (13/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Plt Ketua Umum DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan menyebut pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan di Perayaan dan Ibadah Natal 2023 adalah hal wajar dan Biasa. Egi Hendrawan mengatakan itu wajar karena Jenderal Sigit sebagai penanggung jawab keamanan pemilu.

“Pesan Kapolri Tersebut tidak Merusak Netralitas polri dalam menjaga pemilu 2024 Maksud kapolri baik dalam menjaga pemimpin yang Menjaga Ideologi pancasila menjaga Keamanan Menjaga Kbhinekaan menjaga Komitmen kebangsaan dalam Setiap program Yang dijalankan” ujar Egi hendrawan kepada Pers Sabtu 13 Januari 2024

Egi menyebut, Penyampaian Kapolri bahwa apa yang telah berjalan dari Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo yaitu bisa menjaga bangsa dan negara. Kata Egi, hal tersebut sangat wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.

“Kapolri Menyampaikan bahwa Apa Yang telah berjalan Dari Presiden Pertama Soekarno hingga presiden Jokowi Bisa menjaga yang di inginkan bangsa Dan negara, Hal wajar bila Kepemimpinan selanjutnya Bisa menjaga hal tersebut demi bangsa dan negara,” ucap Egi.

Lebih lanjut, pria berkacamata tersebut mengajak semua masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi ataupun mau dibenturkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena, kata Egi, Kpolri sendiri telah menguntruksikan jajarannya agar netral pada saat pemilu 2024 nanti.

“Jangan Sampai Kita mau dibenturkan Antara masyarakat dan Polri Oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk berkomitmen bahwasanya Polri netral sebagaimana amanah pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2,” tutup Egi. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Sri Rahayu Korban Kecelakaan, Achmad Ismail: Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Berita Terbaru