Keroyok PDIP, Delapan Fraksi DPR RI Nyatakan Sikap Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Januari 2023 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia Jakarta – Delapan Fraksi di DPR RI kembali menegaskan menolak penuh wacana Pemilihan Umum ( Pemilu) Proposional tertutup. Ketidaksetujuan itu diungkapkan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh semua ketua fraksi, kecuali fraksi PDI Perjuangan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan selain menolak dengan tegas sistem Proposional tertutup.Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

” Delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka,” Ucap Doli kepada Wartawan dalam. konferensi Persnya di lobi gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan disepakati suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024.Selain itu, diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan pula, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023 lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Doli mewakili delapan fraksi membacakan pernyataan sikap yang telah mereka sepakati. Pertama pihaknya akan mengawal pertemuan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.

” Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.” Kata Doli

Dan yang ketiga, Doli mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara

” Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,”tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja
Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan
Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar
Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat
Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara
PPBN RI Audiensi di Unhan RI membahas kegiatan Sumpah Pemuda 2026
Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar
LATAMLA: Hentikan Pembahasan AMDAL PT FENI HALTIM, Aktivitas Diduga Langgar UU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Sambut Baik Kenaikan Tukin TNI-Kemhan, Komisi I DPR: Harus Sejalan Peningkatan Kinerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bandingkan dengan SBY, Jerry Massie: Perilaku Jokowi Tak Beretika dan Penuh Dustaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Fery Radiansyah, Sang Konsolidator Desa di Balik Seminar Nasional KDKMP Makassar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Apresiasi Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Ilegal, Ombudsman: Bentuk Nyata Lindungi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Hampir 6 Bulan, Korban Kecelakaan Kerja MBG Belum Dapat Perlindungan Negara

Berita Terbaru