Batas Atas MBR Rp14 Juta, Regulasi Rumah Subsidi Dianggap Keliru Sasaran

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : tiga terdakwa jaringan Internasional kasus sabu-sabu seberat 15 Kg, bisa lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Chairil Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024)

i

Keterangan foto : tiga terdakwa jaringan Internasional kasus sabu-sabu seberat 15 Kg, bisa lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Chairil Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang seharusnya menjadi payung hukum pemenuhan hak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru dinilai mengandung kecacatan mendasar dan menyimpang dari tujuan awal. Regulasi ini dituding telah membuka “karpet merah” bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sementara pekerja dan buruh yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) justru tersisih dan terpaksa menggigit jari.

Demikian poin kritis yang disampaikan Irman Bunawolo, seorang Advokat sekaligus Penggiat Hubungan Industrial, dalam catatannya yang disusun sebagai bahan awal rencana uji materiil regulasi ini ke Mahkamah Agung.

Menurut Irman, jika menelaah Pasal 1 angka 1 dalam peraturan tersebut, bunyinya sangat ideal dan mulia. Di sana tertulis jelas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Definisi ini menegaskan ruh filosofis bahwa negara hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka yang terhimpit struktur ekonomi yang timpang.

Namun, ironi muncul saat membaca tabel zonasi pada bagian lampiran peraturan tersebut. Khusus untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona 4, pemerintah menetapkan batas maksimal pendapatan MBR hingga Rp12 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan menembus angka Rp14 juta per bulan bagi pasangan yang sudah berkeluarga.

“Inilah kecacatan logika yang sangat mendasar. Di tengah realita rezim upah murah yang masih berlaku di Indonesia, pendapatan belasan juta rupiah itu mau tidak mau sudah masuk kategori kelas menengah ke atas. Jangankan buruh pabrik, pekerja kantoran pun jarang yang membawa pulang gaji dua digit. Angka Rp14 juta itu adalah jatah manajer atau kepala cabang ke atas,” tegas Irman.

Irman menilai ada ketidakkonsistenan yang nyata antara definisi di dalam pasal dengan angka di dalam tabel. Regulasi ini dinilai seolah-olah enggan menghadapi kenyataan upah yang berlaku di lapangan. Jika pemerintah konsisten dengan frasa “keterbatasan daya beli”, seharusnya kriteria pembatasan pendapatan disandarkan secara jujur pada angka Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat.

Sebagai gambaran, di daerah seperti Brebes, Jawa Tengah, angka upah minimum masih berada di kisaran Rp2 jutaan. Ketika kementerian membuat zonasi namun melambungkan batas plafon hingga belasan juta, aturan ini menjadi tidak realistis dan lepas sama sekali dari kondisi riil ekonomi pekerja.

Kompetisi Tidak Setara di Mata Bank

Ketidakselarasan ini, lanjut Irman, melahirkan ketidakadilan sistemik, apalagi kuota rumah subsidi jumlahnya sangat terbatas. Persaingan menjadi tidak seimbang ketika seorang buruh berpendapatan pas-pasan harus berebut unit yang sama dengan seorang manajer bergaji Rp14 juta.

Ditinjau dari sisi hukum dan manajemen risiko perbankan dalam penilaian kelayakan kredit (credit scoring), Irman menilai nasib buruh sudah pasti kalah sebelum bertanding. Bank akan secara otomatis memilih pemohon yang berpenghasilan besar karena dianggap lebih aman, dengan sisa pendapatan setelah cicilan yang masih cukup besar untuk hidup.

“Pekerja lapisan bawah bertumbangan bukan karena mereka tidak mau membayar, tapi karena negara membiarkan mereka bertarung di arena yang tidak setara. Fenomena ‘kalah perang’ inilah yang menyingkirkan pekerja upah minimum dari antrean,” ujarnya.

Kondisi makin diperparah dengan skema perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor hingga puluhan tahun. Skema ini seolah menjadi jalan keluar, namun pada praktiknya memaksa pekerja berupah rendah mengikatkan diri dalam utang hampir seumur hidup, bahkan hingga lewat usia pensiun. Sementara itu, kelompok yang mendekati batas ambang atas (gaji belasan juta) justru bisa leluasa mengambil tenor pendek yang jauh lebih aman, namun tetap menikmati fasilitas bunga subsidi flat 5% dari negara.

Diuji Materiil ke Mahkamah Agung

Bagi Irman, memisahkan indikator daya beli perumahan dengan realita struktur upah daerah adalah bentuk ketidakcermatan fatal dalam merumuskan regulasi. Kebijakan ini dinilai telah bergeser jauh dari tujuan awal sebagai perlindungan sosial, dan berubah menjadi sekadar alat stimulus pasar untuk meramaikan bisnis properti belaka.

Oleh sebab itu, Irman dan pihak yang sependapat berencana melayangkan uji materiil ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mendesak negara agar berani jujur menghadapi kenyataan di lapangan.

“Kalau upah rakyat tingkat bawah memang masih rendah, buatlah aturan yang tegas dan jujur untuk melindungi mereka. Sudah saatnya kebijakan perumahan rakyat dikembalikan ke khitah filosofisnya: kunci proteksi khusus bagi pekerja upah minimum agar mereka bisa pulang ke rumah yang layak dan bermartabat, bukan malah dibiarkan menjadi penonton yang tersingkir dari hak dasarnya sendiri,” pungkas Irman Bunawolo.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Marwan Jafar PKB: Bank Indonesia Wajib Dorong Penguatan dan Penyehatan UMKM
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Kamis, 17 September 2026 - 16:20 WIB

Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK

Kamis, 17 September 2026 - 10:47 WIB

Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB