Kejagung Minta Masyarakat Bersabar: Jangan Terburu Ambil Kesimpulan Berita, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri ​

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau membentuk opini berdasarkan pemberitaan yang beredar di media massa. Hal ini dilakukan seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap sejumlah kasus yang saat ini menjadi sorotan publik, termasuk dugaan praktik pelanggaran di lingkungan Jampidsus dan pengelolaan aset negara.

Melalui pernyataan resminya, Kejagung menekankan bahwa informasi yang beredar saat ini masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan maupun opini hanya berdasarkan pemberitaan yang ada di media. Proses hukum masih berjalan dan semua fakta harus dikaji secara menyeluruh serta objektif sebelum kepastian hukum ditetapkan,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak Kejagung pada Kamis (9/7/2026).

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa institusi akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara adil dan transparan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, yang dapat memicu spekulasi atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak Kejagung berharap publik dapat bersabar menunggu tahapan penyidikan selesai, agar kebenaran faktual dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan dengan benar sesuai prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang sah dari pengadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB