Kejagung Minta Masyarakat Bersabar: Jangan Terburu Ambil Kesimpulan Berita, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri ​

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau membentuk opini berdasarkan pemberitaan yang beredar di media massa. Hal ini dilakukan seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap sejumlah kasus yang saat ini menjadi sorotan publik, termasuk dugaan praktik pelanggaran di lingkungan Jampidsus dan pengelolaan aset negara.

Melalui pernyataan resminya, Kejagung menekankan bahwa informasi yang beredar saat ini masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan maupun opini hanya berdasarkan pemberitaan yang ada di media. Proses hukum masih berjalan dan semua fakta harus dikaji secara menyeluruh serta objektif sebelum kepastian hukum ditetapkan,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak Kejagung pada Kamis (9/7/2026).

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa institusi akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara adil dan transparan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, yang dapat memicu spekulasi atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak Kejagung berharap publik dapat bersabar menunggu tahapan penyidikan selesai, agar kebenaran faktual dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan dengan benar sesuai prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang sah dari pengadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol
Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat
PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah
Puluhan Miliar Rupiah Dana Pemkab Pandeglang Tak Tersedia di Kas Daerah, BPK Temukan Selisih Rp25 Miliar
Ketua PW Fatayat NU Banten Dorong Kader Tingkatkan Edukasi Anak dan Literasi Digital
Laut Penopang Kehidupan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya Pengelolaan Berkelanjutan
Mandat Baru dari Djakarta Theater: Srikandi Dan Mata Siber Menjaga Gizi dan Kas Desa
Menhut Klarifikasi Gratifikasi, MataHukum: Tidak Menghapus Risiko Hukum Raja Juli
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

Kejagung Minta Masyarakat Bersabar: Jangan Terburu Ambil Kesimpulan Berita, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri ​

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:45 WIB

Formabes Tantang Komdigi Sikat Aplikasi Dazz Diduga Fasilitasi Judol

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:02 WIB

PT Kristalin Ekalestari Dukung Pengawasan Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 19:08 WIB

Puluhan Miliar Rupiah Dana Pemkab Pandeglang Tak Tersedia di Kas Daerah, BPK Temukan Selisih Rp25 Miliar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Skandal Kuansing, MataHukum Endus Aliran Dana ke Level Dirjen Planologi

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:03 WIB