Kejagung Minta Masyarakat Bersabar: Jangan Terburu Ambil Kesimpulan Berita, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri ​

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau membentuk opini berdasarkan pemberitaan yang beredar di media massa. Hal ini dilakukan seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap sejumlah kasus yang saat ini menjadi sorotan publik, termasuk dugaan praktik pelanggaran di lingkungan Jampidsus dan pengelolaan aset negara.

Melalui pernyataan resminya, Kejagung menekankan bahwa informasi yang beredar saat ini masih dalam tahap pengumpulan fakta dan bukti. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan maupun opini hanya berdasarkan pemberitaan yang ada di media. Proses hukum masih berjalan dan semua fakta harus dikaji secara menyeluruh serta objektif sebelum kepastian hukum ditetapkan,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak Kejagung pada Kamis (9/7/2026).

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa institusi akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa secara adil dan transparan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, yang dapat memicu spekulasi atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak Kejagung berharap publik dapat bersabar menunggu tahapan penyidikan selesai, agar kebenaran faktual dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan dengan benar sesuai prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang sah dari pengadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB