Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mengkritik sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilainya tidak konsisten dalam menyampaikan pernyataan kepada publik terkait penanganan perkara yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Adi menilai, sebelumnya Hotman sempat menyampaikan bahwa langkah penggeledahan terhadap rumah, kafe, dan money changer yang dikaitkan dengan perkara tersebut dilakukan atas restu Presiden Prabowo Subianto. Namun belakangan, menurut Adi, Hotman justru menyerang Kapolri dengan narasi yang mengesankan seolah tindakan tersebut dilakukan tanpa restu Presiden.
“Publik berhak mempertanyakan konsistensi pernyataan Hotman Paris. Jika sebelumnya menyebut proses tersebut berjalan atas restu Presiden, lalu sekarang justru menyerang Kapolri dengan narasi yang berbeda, tentu hal itu membingungkan masyarakat dan berpotensi memicu kegaduhan baru,” kata Adi Kurniawan.
Menurut Adi, setiap advokat memiliki hak untuk membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak membangun narasi yang saling bertentangan sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Adi juga menyatakan mendukung pernyataan putra sulung Hotman Paris, Frank Alexander, yang secara terbuka mengkritik keputusan ayahnya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Selain itu, Adi menegaskan dukungan penuh BaraNusa kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara yang sedang berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“BaraNusa mendukung penuh Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Adi juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah apabila syarat penahanan menurut hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Jika memang syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” pungkas Adi.












