Terasmedia.co Jakarta– Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (20/7).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi XI telah menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII.
“Dapat kami simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang Insya Allah akan diselenggarakan besok, 21 Juli 2026. Apakah dapat disetujui?” ujar Misbakhun, yang langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata, “Setuju.”
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, pemerintah menyampaikan pendapat akhir mini melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam penyampaiannya, pemerintah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII atas pembahasan yang dinilai berlangsung secara positif, produktif, dan efektif.
Pemerintah menilai sinergi yang terbangun antara DPR RI dan pemerintah mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, efisien, dan berdaya saing global.
Menurut pemerintah, di tengah dinamika ekonomi dunia yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sebuah pusat keuangan internasional yang mampu menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan agar penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang.
Melalui RUU tersebut, PFII akan dibentuk sebagai kawasan dengan kekhususan dan kemandirian tertentu yang didukung kelembagaan independen serta tata kelola berstandar internasional guna mendukung kegiatan sektor keuangan dan usaha lainnya yang berorientasi global.
Pemerintah menjelaskan, pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Selain itu, PFII diharapkan mampu menarik investasi domestik maupun internasional, memperkuat pembiayaan sektor strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, serta memperluas kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Keberadaan PFII juga diharapkan mendorong pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat pengembangan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi industri, teknologi keuangan (fintech), keuangan digital, hingga infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Dalam pembahasannya, RUU PFII mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pembentukan dan kedudukan PFII, kelembagaan yang meliputi Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga alternatif penyelesaian sengketa, hingga pembentukan Pengadilan PFII.
RUU tersebut juga memuat berbagai fasilitas guna menarik investasi, seperti insentif perpajakan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Selain itu disediakan berbagai kemudahan lain, termasuk golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan fasilitas residensi.
Pengaturan khusus lainnya mencakup penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas usaha di kawasan PFII, penggunaan valuta asing dalam transaksi, serta penerapan kerangka hukum yang memungkinkan adopsi dan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, praktik terbaik pusat keuangan global, yurisprudensi internasional, dan standar internasional.
Menutup pandangan pemerintah, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah menerima seluruh hasil pembahasan Panja sebagai dasar pengambilan keputusan tingkat I dan sepakat agar RUU PFII dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Badan Keahlian DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Investasi/BKPM, serta jajaran Kementerian Keuangan yang telah berkontribusi dalam penyusunan RUU tersebut.
Dengan disetujuinya RUU PFII di tingkat Komisi XI, DPR RI dijadwalkan akan mengambil keputusan final melalui Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026. Apabila disahkan, Indonesia akan memiliki landasan hukum untuk membangun pusat finansial internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional, memperluas investasi, memperkuat sektor keuangan, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Penulis : MR












