PN Jakarta Utara Tolak Praperadilan Gabriel: LBH PERADI Profesional Nilai Hakim Tidak Berani Mengoreksi Cacat Prosedur Polres Tanjung Priok

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan, seorang buruh pabrik yang dijerat kasus dugaan tindak pidana migas. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh para pihak, di mana Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa proses penyidikan serta upaya paksa yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok selaku Termohon telah memenuhi prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Penilaian majelis hakim tersebut sepenuhnya mendasarkan pada berkas perkara yang diajukan oleh pihak kepolisian.

Majelis hakim juga mengesampingkan dalil Pemohon mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Meski pihak Termohon dalam jawabannya telah mengakui kesalahan tidak dimuatnya hak-hak tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka yang mengabaikan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru hakim berpendapat hal tersebut hanyalah bentuk pelanggaran administratif yang tidak bersifat prinsipil dan tidak melanggar hak asasi manusia. Selain itu, berbagai kejanggalan pada dokumen penyidikan dinilai majelis hakim sekadar kekeliruan biasa yang tidak memengaruhi keabsahan tindakan penangkapan maupun penahanan.

LBH PERADI Profesional: Hakim Cenderung Memaklumkan Kekeliruan Kepolisian

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Gabriel menilai majelis hakim tidak objektif dan gagal menegakkan keadilan formil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Profesional menyayangkan sikap hakim yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk mengoreksi cacat prosedur penyidikan yang fatal dan justru mereduksi pelanggaran hukum acara menjadi “kesalahan administratif biasa”.

“Praperadilan hadir justru untuk menguji keabsahan formil dan tertib administrasi penegakan hukum. Bagaimana mungkin majelis hakim menilai dokumen penyidikan yang dibuat secara serampangan dan borongan sebagai kesalahan biasa yang tidak prinsipil?” tegas tim kuasa hukum Gabriel usai persidangan.

Tim kuasa hukum merinci lima kejanggalan fatal yang terungkap dalam persidangan namun diabaikan oleh majelis hakim:

Pertama, Pengabaian Hak Tersangka (Pasal 90 ayat 3 KUHAP): Surat Penetapan Tersangka tidak memuat hak-hak tersangka. Meski dinilai hakim sebagai pelanggaran administrasi belaka, hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap jaminan perlindungan HAM tersangka.

Kedua, BAP Mendahului Penangkapan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat bertanggal 1 Mei 2026, padahal Gabriel baru ditangkap pada 31 Mei 2026. Kejanggalan penanggalan dokumen yang dibuat sebelum penangkapan dan Laporan Polisi ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Ketiga, Surat Penahanan ‘Lompat Tahun’: Ditemukan surat perpanjangan penahanan yang bertanggal 12 Juni 2025, padahal peristiwa dugaan pidana baru terjadi pada tahun 2026. Kekeliruan administratif yang sangat mendasar ini turut dikesampingkan.

Keempat, Pengabaian Aturan Undercover Buying: Hakim tidak mempertimbangkan keabsahan teknik pembelian terselubung (undercover buying) yang dilakukan penyidik, yang jelas melanggar ketentuan dan pembatasan dalam Pasal 16 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam KUHAP baru.

Kelima, Pengabaian Yurisprudensi Praperadilan: Majelis hakim mengabaikan bukti putusan praperadilan terdahulu di bawah rejim KUHAP baru, yang secara tegas telah memutus bahwa penetapan tersangka tanpa mencantumkan hak-hak tersangka adalah batal demi hukum.

Disproporsionalitas Penegakan Hukum dan Ancaman Masa Depan Buruh

Perkara ini bermula dari tindakan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buying) terhadap Gabriel pada 31 Mei 2026 terkait dugaan pengisian ulang gas LPG 3 kg ke tabung portable. Perkara ini menyingkap fakta disproporsionalitas penegakan hukum: dugaan nilai kerugian negara hanya berkisar ratusan ribu rupiah, namun biaya operasional penindakan dan penyidikan yang dikeluarkan negara justru mencapai jutaan rupiah. Penegakan hukum yang tidak proporsional ini tidak hanya memicu pemborosan anggaran negara, tetapi juga menghancurkan masa depan seorang buruh pabrik di tengah himpitan ekonomi.

“Ini adalah gambaran wajah penegakan hukum kita hari ini. Apa yang bisa kita harapkan dari pembaharuan hukum pidana jika aparat penegak hukum, termasuk hakim, masih bersikap konservatif dan berpikir dengan pola KUHAP lama? Gabriel hanyalah masyarakat kecil. Ketika prosedur penegakan hukum diabaikan terhadap rakyat kecil, keadilan mana yang sedang kita tegakkan?” ujar tim kuasa hukum.

Pascaputusan praperadilan ini, perkara Gabriel akan melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara. LBH PERADI Profesional menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memperjuangkan keadilan hakiki bagi Gabriel di persidangan selanjutnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar
LATAMLA: Hentikan Pembahasan AMDAL PT FENI HALTIM, Aktivitas Diduga Langgar UU
Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian hingga Peran Global Organisasi
Budayawan Kidung Tirto: Mawas Diri Cegah Karma Buruk, Jaga Persatuan Bangsa
Ketua Buruh Carlianto Soroti Dugaan Praktik Outsourcing di PT Mayora Cadasari, Desak Kepastian Status Kerja Pekerja
Banyak Karyawan Keluhkan Status Kerja di PT Mayora Cadasari, Minta Kepastian Ketenagakerjaan
Reses di Lebak, Arif Rahman Tampung Keluh Kesah Petani: Kekeringan dan Irigasi Jadi Prioritas ​
Jerry Massie Pertanyakan Validitas Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Prabowo 51,1 presen Dinilai Janggal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LATAMLA: Hentikan Pembahasan AMDAL PT FENI HALTIM, Aktivitas Diduga Langgar UU

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:46 WIB

PN Jakarta Utara Tolak Praperadilan Gabriel: LBH PERADI Profesional Nilai Hakim Tidak Berani Mengoreksi Cacat Prosedur Polres Tanjung Priok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Budayawan Kidung Tirto: Mawas Diri Cegah Karma Buruk, Jaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Ketua Buruh Carlianto Soroti Dugaan Praktik Outsourcing di PT Mayora Cadasari, Desak Kepastian Status Kerja Pekerja

Berita Terbaru

Aji Kalbu Pribadi, S.H., M.H., resmi dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara.

Nasional

Aji Kalbu Pribadi Bawa Pengalaman Lengkap ke Kejari Kukar

Senin, 3 Agu 2026 - 20:51 WIB