Pandeglang — Ketua Bidang Advokasi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Bule, mendesak agar pemasangan tiang jaringan WiFi atau telekomunikasi di Kampung Batur Jaya, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dihentikan sementara sampai seluruh aspek perizinan dan penggunaan lahan mendapatkan kejelasan kepada masyarakat.
Bule menyatakan, pihaknya akan melakukan inventarisasi dan meminta penjelasan terkait legalitas pemasangan tiang tersebut, termasuk izin yang menjadi dasar perusahaan melakukan pemasangan di lokasi yang disebut berada di lahan warga, pandeglang 15 September 2026.
“Kami akan laporkan kepada pihak terkait. Tetapi sebelumnya kami ingin mengetahui, izinnya ke mana, siapa yang menerbitkan, dan apakah pemasangan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik atau warga yang lahannya digunakan,” tegas Bule.
Menurutnya, apabila benar terdapat pemasangan tiang pada tanah milik warga tanpa adanya persetujuan atau mekanisme kompensasi yang jelas, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, izin, serta penggunaan lahannya.
“Ini usaha yang menggunakan ruang atau lahan warga. Kalau memang tiang dipasang di tempat warga, harus ada kejelasan hak warga, termasuk soal persetujuan dan kompensasi apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Bule juga menyoroti peran pemerintah desa, RT dan RW dalam persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah perangkat lingkungan telah melakukan koordinasi dan memastikan pemasangan tiang tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat.
“Kami mempertanyakan peran RT dan RW. Jangan sampai pemasangan dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan warga. Pemerintah di tingkat lingkungan seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan, bukan justru membuat warga merasa tidak mendapatkan penjelasan,” katanya.
Selain itu, Bule meminta anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang memiliki keterwakilan masyarakat di wilayah tersebut agar tidak tinggal diam. Menurutnya, fungsi anggota DPRD bukan sekadar hadir dalam rapat, tetapi juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat ketika muncul persoalan di daerah pemilihannya.
“Di wilayah Desa Ciinjuk, termasuk Kampung Batur Jaya, ada masyarakat yang harus diperhatikan hak dan aspirasinya. Kami berharap anggota DPRD Kabupaten Pandeglang turun langsung, mendengar warga, dan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan RDP. Jangan sampai ketika masyarakat sudah ribut di halaman rumahnya sendiri, wakil rakyat justru hanya menonton,” tegas Bule.
KITA Banten juga mempertanyakan dugaan penggunaan nama atau klaim sebagai bagian dari program Pemerintah Provinsi Banten dalam pemasangan jaringan tersebut. Bule meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen resmi apabila memang pemasangan tersebut berkaitan dengan program pemerintah.
“Kalau benar ini program pemerintah, tunjukkan surat dan dokumennya. Ketika warga meminta diperlihatkan suratnya tetapi tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan, tentu ini harus diklarifikasi. Jangan menggunakan nama program pemerintah untuk membuat masyarakat takut atau merasa tidak punya hak untuk bertanya,” katanya.
Bule menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan jaringan internet sepanjang dilakukan sesuai aturan, memiliki dasar perizinan yang jelas, serta menghormati hak masyarakat.
“Kami bukan anti pembangunan dan bukan anti internet. Yang kami persoalkan adalah kalau pemasangan dilakukan tanpa kejelasan kepada warga. Perusahaan harus terbuka, pemerintah harus hadir, dan hak masyarakat harus dihormati,” ujarnya.
Jika setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KITA Banten menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang, termasuk Polda Banten, Ombudsman RI, serta DPRD Provinsi Banten, sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan kumpulkan bukti dan dokumen terlebih dahulu. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan tempuh jalur resmi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan dan kemudian masyarakat yang dirugikan,” tegas Bule.
KITA Banten juga mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang segera memanggil pihak perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), sekaligus meminta pemerintah desa dan perangkat kewilayahan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Untuk sementara, kami meminta pemasangan dihentikan terlebih dahulu sampai legalitas, izin, lokasi pemasangan, persetujuan warga, serta dasar penggunaan lahan semuanya jelas. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan dokumennya kepada masyarakat. Sesederhana itu,” pungkasnya.











