Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Komitmen Bangun Jembatan Jatijajar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengingatkan Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas PUPR Pemkot Depok terkait molornya waktu penyelesaian jembatan Jatijajar yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2020 lalu, pada waktu yang ditentukan jembatan Jatijajar belum rampung juga, dan progres pekerjaannya masih sedikit belum mencapaik 60 persen saat itu,

Baca juga : Sidang di PN Depok, Orang-orang Suruhan Fahd El Fouz Arafiq Dibombardir

Lalu karena belum selesai juga maka dilakukanlah adendum untuk memberikan perpanjangan waktu pengerjaan dan penyelesaiannya hingga 31 Januari 2023.

Tetapi sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Januari 2023 pembangunan jembatan jatijajar belum juga rampung atau selesai, hal ini mengindikasikan bahwa Dinas PUPR dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan dengan pihak terkait belum matang dan diduga kurang akurat dalam mengukur hal hal serta potensi potensi hambatan yang akan terjadi.

Saat ini pemkot Depok menjanjikan perpanjangan batas akhir menjadi 14 Februari 2023,

Terkait hal ini Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemkot Depok agar serius memenuhi komitmen dan janji serta rencana yang sudah ditetapkan terkait penyelesaian pembangunan jembatan jatijajar ini, sehingga masyarakat umum dapat segera menggunakan jembatan tersebut untuk kelancaran beraktifitas, jika belum selesai juga maka harus dicek dan lihat kembali kontrak dan perjanjiannya seperti apa, jangan sampai menimbulkan maladministrasi.

“Pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik seperti tercantum di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya harus ada kepastian waktu dalam pelayanan publik,” ujar Dedy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik
BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban
Jangan Biarkan Hukum Dikalahkan Kekuasaan! HAMI: Kasus Febrie Adriansyah Ujian Berat Integritas Kejagung
Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik
PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda
Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya
Aduan Hak Normatif Berlarut, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Didesak Berbenah
Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:12 WIB

Gelar Perkara Khusus Tanah Wakaf H. Sanusi Menggantung, Kuasa Hukum Temui Birowassidik

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:50 WIB

BaraNusa: Mundurnya Nanik S. Deyang Jangan Hentikan Pertanggungjawaban

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dorongan agar Misbakhun Pimpin PFII Menguat, Prabowo Dinilai Perlu Pertimbangkan Aspirasi Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan melalui Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:18 WIB

Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

Berita Terbaru