Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Komitmen Bangun Jembatan Jatijajar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan mengingatkan Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas PUPR Pemkot Depok terkait molornya waktu penyelesaian jembatan Jatijajar yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2020 lalu, pada waktu yang ditentukan jembatan Jatijajar belum rampung juga, dan progres pekerjaannya masih sedikit belum mencapaik 60 persen saat itu,

Baca juga : Sidang di PN Depok, Orang-orang Suruhan Fahd El Fouz Arafiq Dibombardir

Lalu karena belum selesai juga maka dilakukanlah adendum untuk memberikan perpanjangan waktu pengerjaan dan penyelesaiannya hingga 31 Januari 2023.

Tetapi sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Januari 2023 pembangunan jembatan jatijajar belum juga rampung atau selesai, hal ini mengindikasikan bahwa Dinas PUPR dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan dengan pihak terkait belum matang dan diduga kurang akurat dalam mengukur hal hal serta potensi potensi hambatan yang akan terjadi.

Saat ini pemkot Depok menjanjikan perpanjangan batas akhir menjadi 14 Februari 2023,

Terkait hal ini Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemkot Depok agar serius memenuhi komitmen dan janji serta rencana yang sudah ditetapkan terkait penyelesaian pembangunan jembatan jatijajar ini, sehingga masyarakat umum dapat segera menggunakan jembatan tersebut untuk kelancaran beraktifitas, jika belum selesai juga maka harus dicek dan lihat kembali kontrak dan perjanjiannya seperti apa, jangan sampai menimbulkan maladministrasi.

“Pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik seperti tercantum di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya harus ada kepastian waktu dalam pelayanan publik,” ujar Dedy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB