Mata Hukum Pertanyakan Penyelesaian Pencaplokan Ratusan Hektare Tanah di Wanasalam ke BPN Banten

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Juni 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam yang dicaplok oleh PT Panggung untuk dijadikan Hak Guna Usaha, Jumat (16/6/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam yang dicaplok oleh PT Panggung untuk dijadikan Hak Guna Usaha, Jumat (16/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam yang dicaplok oleh PT Panggung untuk dijadikan Hak Guna Usaha. Saat ini sedang kasus tersebut sedang ditangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten, meskipun masih jalan di tempat.

“Masyarakat hanya dijanjikan peneyesaikan kasusnya bakal diselesaikan, sudah beberapa kali masyarakat dipanggil oleh BPN Banten secara resmi. Tapi hanya dibohongi dengan janji,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut kata Mukhsin, bahwa sudah dua kali pergantian Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Mulai dari Tentri Abeng kemudian lanjut ke Rudy Rubijaya dan yang sekarang Sudaryanto. Tapi belum ada tanda-tanda akan adanya harapan masyarakat Wanasalam sesuai yang pernah muncul dibeberapa media.

“Jadi warga Desa Muara, Desa Cipedang, dan Desa Wanasalam di Kecamatan Wanasalam, Lebak menyampaikan keadaan ratusan hektare tanah-tanahnya yang sudah puluhan tahun diplot menjadi Tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan PT PANGGUNG untuk menguasai tanah-tanah mereka tanpa ada konpensasi dan jual beli,” ucap Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, pihaknya sangat menyayangkan tentang kepindahan dua pejabat utama Kepala Kantor Wilayah BPN Banten yaitu, Tentri Abeng dan Rudy Rubijaya yang meninggalkan pekerjaannya seperti kasus tanah warga Wanasalam. Kata Mukhsin padahal mereka waktu menjabat berjanji akan menyelesaikannya dengan secepatnya.

“Kedua pejabat yang pernah menjadi Kanwil BPN Banten yang saat ini sudah pindah. Omonganya tak bisa kita pegang, padahal mereka sendiri yang bilang akan menyelesaikan persoalan pencapolokan tanah warga di Wanasalam,” jelas Mukhsin.

Selanjutnya kata Mukhsin, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tanah di Wanasalam ini ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Sehingga, kata Mukhsin persoalan ini bisa segera selesai.

“Pasti dalam waktu dekat akan buatkan laporan ke Kejagung dan Mabes Polri terkait persoalan tanah di Wanasalam,” tutur Mukhsin.

Sebelumnya juga, dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten mendorong Kajati Banten merespon laporan masyarakat tentang surat laporan terkait adanya dugaan pencaplokan ratusan hektare tanah milik warga Wanasalam. Hal tersebut dikatakan Ketua DPD IMM Banten, Nurman, Rabu (8/2) sekira pukul 18.00 WIB.

“Pak Kajati yang baru dilantik harus merespon dan segera menelaah surat laporan warga wanasalam yang memang diduga ada pencablokan tanah oleh PT Panggung karena dijadikan HGU. Ini langkah baik untuk Kajati yang baru dilantik dalam menyelesaikan persoalan tanah sesuai arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung agar menggebuk mafia tanah. Kita dari IMM Banten tentu akan mengawal dan mendorong Kajati untuk menyelesaian persoalan tanah masyarakat Wanasalam agar,” kata Ketua IMM Banten, Nurman, Rabu (8/2)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Berita Terbaru