Mata Hukum Pertanyakan Penyelesaian Pencaplokan Ratusan Hektare Tanah di Wanasalam ke BPN Banten

Teras Media

- Penulis

Jumat, 16 Juni 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam yang dicaplok oleh PT Panggung untuk dijadikan Hak Guna Usaha, Jumat (16/6/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam yang dicaplok oleh PT Panggung untuk dijadikan Hak Guna Usaha, Jumat (16/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam yang dicaplok oleh PT Panggung untuk dijadikan Hak Guna Usaha. Saat ini sedang kasus tersebut sedang ditangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten, meskipun masih jalan di tempat.

“Masyarakat hanya dijanjikan peneyesaikan kasusnya bakal diselesaikan, sudah beberapa kali masyarakat dipanggil oleh BPN Banten secara resmi. Tapi hanya dibohongi dengan janji,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut kata Mukhsin, bahwa sudah dua kali pergantian Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Mulai dari Tentri Abeng kemudian lanjut ke Rudy Rubijaya dan yang sekarang Sudaryanto. Tapi belum ada tanda-tanda akan adanya harapan masyarakat Wanasalam sesuai yang pernah muncul dibeberapa media.

“Jadi warga Desa Muara, Desa Cipedang, dan Desa Wanasalam di Kecamatan Wanasalam, Lebak menyampaikan keadaan ratusan hektare tanah-tanahnya yang sudah puluhan tahun diplot menjadi Tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan PT PANGGUNG untuk menguasai tanah-tanah mereka tanpa ada konpensasi dan jual beli,” ucap Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, pihaknya sangat menyayangkan tentang kepindahan dua pejabat utama Kepala Kantor Wilayah BPN Banten yaitu, Tentri Abeng dan Rudy Rubijaya yang meninggalkan pekerjaannya seperti kasus tanah warga Wanasalam. Kata Mukhsin padahal mereka waktu menjabat berjanji akan menyelesaikannya dengan secepatnya.

“Kedua pejabat yang pernah menjadi Kanwil BPN Banten yang saat ini sudah pindah. Omonganya tak bisa kita pegang, padahal mereka sendiri yang bilang akan menyelesaikan persoalan pencapolokan tanah warga di Wanasalam,” jelas Mukhsin.

Selanjutnya kata Mukhsin, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tanah di Wanasalam ini ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Sehingga, kata Mukhsin persoalan ini bisa segera selesai.

“Pasti dalam waktu dekat akan buatkan laporan ke Kejagung dan Mabes Polri terkait persoalan tanah di Wanasalam,” tutur Mukhsin.

Sebelumnya juga, dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten mendorong Kajati Banten merespon laporan masyarakat tentang surat laporan terkait adanya dugaan pencaplokan ratusan hektare tanah milik warga Wanasalam. Hal tersebut dikatakan Ketua DPD IMM Banten, Nurman, Rabu (8/2) sekira pukul 18.00 WIB.

“Pak Kajati yang baru dilantik harus merespon dan segera menelaah surat laporan warga wanasalam yang memang diduga ada pencablokan tanah oleh PT Panggung karena dijadikan HGU. Ini langkah baik untuk Kajati yang baru dilantik dalam menyelesaikan persoalan tanah sesuai arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung agar menggebuk mafia tanah. Kita dari IMM Banten tentu akan mengawal dan mendorong Kajati untuk menyelesaian persoalan tanah masyarakat Wanasalam agar,” kata Ketua IMM Banten, Nurman, Rabu (8/2)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru