MANTAP…!Jaksa Menyapa Bersama RRI Kota Malang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah dilaksanakan siaran dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice” dengan Narasumber KUSBIANTORO, SH, MH. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca juga : Sujud Masal, Kapolresta Malang Berdoa Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Kegiatan Dialog Interaktif tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama RRI Kota Malang sebagai fasilitator dan dilaksanakan secara virtual melalui Video Teleconference.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan bahwa tujuan dari program Jaksa Menyapa adalah mendekatkan jarak antara masyarakat dan Kejaksaan, memberikan edukasi pada masyarat serta semua element yang ada di Kota Malang.

“Jarak yang dimaksud bukan hanya secara fisik, melainkan juga dari aspek komunikasi. Artinya, masyarakat bisa mengetahui secara langsung kinerja dari Kejaksaan yang ada di sekitarnya melalui program ini,”kata Kusbiantoro, Kamis (13/10).

Pada kesempatan kali ini narasumber menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan, dapat dilakukan dengan cara :

1. Untuk tidak pidana tertentu, maksimum pidana dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.

Kusbiantoro juga menyampaikan capaian Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2021 sebanyak 2 perkara dan Tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 sebanyak 7 pekara.

*Dengan adanya program ini, diharapkan akan memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semua,” tutur Kusbianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan
Polemik Aplus Pacific di Lebak, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Tak Goyah oleh Tekanan Publik
Polsek Cimarga Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Desa Sudamanik
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Kejati Papua Barat Geledah Kantor Gakkum LHK Maluku-Papua Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran
Festival Murak Kadu 2026 Hadirkan Durian Lokal dan Potensi Ekonomi Kreatif Lebak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:10 WIB

Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi

Minggu, 20 September 2026 - 19:54 WIB

Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha

Sabtu, 19 September 2026 - 15:13 WIB

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Jumat, 18 September 2026 - 15:17 WIB

Polemik Aplus Pacific di Lebak, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Tak Goyah oleh Tekanan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Polsek Cimarga Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Desa Sudamanik

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB