Tersangka TS Meminta Maaf Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

i

Keterangan foto : tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Permohonan maaf datang dari tersangka berinisial TS atas peristiwa pembakaran mobil anggota satreskrim polres depok Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurut TS permintaan maaf juga ditunjukan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Depok.

“Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam namo budhaya, Om Swastiastu, salam kebajikan. Saya yang Bertanda tangan atas nama TS menulis surat ini dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa yang telah membuat masyarakat resah terkait pengrusakan 3 mobil polisi yang dilakukan di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025,” kata tersangka TS di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025)

“Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia baik, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Depok atas peristiwa pengrusakan dan pembakaran kendaraan yang di gunakan oleh anggota Polres Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025,” tambah tersangka TS sambil raut wajah menyesal.
Menurut pengakuanya, dia tidak memiliki niat untuk melakukan provokasi, kata TS apa yang dilakukanya bersama warga di Kampung Baru merupakan spontanitas respon masyarakat karena mendengar suara dia yang meminta tolong. Kata TS, warga merespon karena melihat dia diseret dan merasa kesakitan saat dibawa paksa tanpa menunjukan surat perintah.

“Saya ingin menerangkan bahwa peristiwa ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ormas Grib dan tidak ada perintah Ormas Grib, ini murni hanya Gerakan warga yang tinggal di kampung baru. Untuk menebus kesalahan saya dan teman-teman saya, saya meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam. Saya bersedia apabila diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan saya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik serta mengganti kerugian yang terjadi Jakarta,” sebut tersangka TS.

Merujuk pada permohonan maaf tersangka TS, dia mengakui kesalahannya dan telah menyesal atas kegaduhan yang telah terjadi. TS juga mengaku siap bertanggung jawab atas kerugian yang telah di timbulkan.

“Saya juga menyampaikan bahwa atas keributan ini. Saya menyampaikan bahwa tidak ada keterkaitan dengan ormas grib ataupun perintah dari Ormas Grib ini murni perbuagan saya,” tutup TS.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Iklan Pandeglang
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Rabu, 2 September 2026 - 19:17 WIB

Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Iklan Pandeglang

Berita Terbaru