Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.

i

Keterangan foto : Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.
‎
Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada gelaran ini atas nama Jani dan Hairum selaku anak dari Alm. H. Rijan mengklaim seorang penggarap dan menantu selaku pengelola Empang yang di yang diklaim Suminta Chandra yakni orang tua terdakwa Charlie Chandra.
‎
Ia mengaku pernah mendengar bahwa The Pit Nio sebelumnya miliki lahan berupa empang tersebut.
‎
“Saya pernah mendengar nama tanah tersebut milik The Pit Nio tapi engga pernah ketemu orangnya, ” ujar Hairum, anak dari H. Rijan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Selasa (22/7)
‎
Setiap tahunnya, kata Hairum, Suminta Chandra datang menemui H. Rijan untuk memanen hasil ikan tambaknya dan bersilaturahmi ke kediamannya,
‎
“Dari tahun 1989 sampai 2000 empangnya dikuasain pak bos Suminta yang di kelola oleh almarhum bapak saya. Setahun 2 kali panen, bapak Suminta datang pada saat panen dan tanam bening ikan. Beliau juga pernah kerumah bapak saya untuk bersilaturahmi, ” lanjut dia
‎
Pasca menjadi Empang ikan bandeng yang dikelolanya sudah, tak ada lagi yang mengurus, melainkan dioper alih kepada orang lain,
‎
“Uncay sebagai penyewa setelah saya udah engga ngurus lagi, ” tandasnya
‎
Keluarga H. Rijan yang notabene penduduk asli, dalam keterangan saksi, mengaku tak mengenal Paul Chandra dan Khairil Wijaya. Asal usul tanah tersebut,
‎
“Keluarga saya engga tau kalau asal usul tanah itu, yang jelas sebelumnya milik The Pit Nio,” ujarnya
‎
Pada saat disewakan oleh Uncay, ditanam bibit udang dan Suminta Chandra tak datang kembali. Info yang diperoleh saat itu sedang ada nya permasalahan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut pihak kepolisian menetapkan sebagai DPO hingga kabur keluar negeri.
‎
Saksi kedua, Selur, mengaku kenal dengan terdakwa Charlie Chandra, lantaran lahan Empang almarhum Suminta Chandra dekat dengan lahan yang ia kelola,
‎
“Iyah saya kenal karena Empang yang saya kelola dekat dengan Empang pak Suminta Chandra, ” cetusnya
‎
Namun begitu, ia pun mengaku tak mengetahui surat nomor 05/Lemo,
‎
” engga tau suratnya,” kata Selur

Selur juga merupakan pengelola lahan yang diketahui milik Yanto Chandra. Ia menjelaskan bahwa tanah itu milik dari Yanto Chandra sebagai ahli waris The Pit Nio.
‎
Adapun ahli waris The Pit Nio diungkap saksi Selur yakni Sopian Anwar, siti Romlah, Tah Hong Tjan (Yanto Chandra) , dari Yanto Chandra di wariskan kepada kedua anaknya yakni Delfi Sagita dan Selvi Sagita.

Selur mengaku bahwa pernah memiliki tanah di daerah tersebut yang dibayar oleh pihak perusahaan Agung Sedayu Group.

“kalau saya tanahnya di bayar ko sama pihak PT. Agung Sedayu,” ujar Selur.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 25 Juli 2025. Dengan agenda keterangan saksi pihak terdakwa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Berita Terbaru