Gawat, Bom Waktu di Pasar Kerja

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tak ada pembangunan yang kokoh tanpa fondasi ketenagakerjaan yang kuat. Sayangnya, Indonesia masih menapaki jalan yang rapuh. Dominasi sektor informal, ketimpangan keterampilan, dan ledakan angkatan kerja muda kini menyatu dalam sebuah krisis struktural yang jika diabaikan, bisa menjadi bom waktu sosial.

Data Badan Pusat Statistik per Februari 2025 mengungkap ironi: dari 142,18 juta penduduk bekerja, hanya 40 persen yang berada di sektor formal. Sisanya tersebar di sektor informal mereka yang bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan sosial, dan sering kali tanpa upah. Struktur ini seperti fondasi rumah di atas pasir, mudah goyah oleh guncangan ekonomi sekecil apapun.

Kondisi makin pelik ketika Generasi Z—yang diperkirakan mendominasi 27 persen angkatan kerja tahun ini berhadapan dengan realitas dunia kerja yang tak ramah. Sekitar 9,9 juta dari mereka diproyeksikan menganggur. Tak lain karena ketidaksesuaian antara keterampilan yang mereka miliki dan kebutuhan pasar kerja.

Pendidikan tinggi tak selalu berbanding lurus dengan kesiapan kerja. Di banyak tempat, lulusan baru lebih fasih membuat konten TikTok ketimbang menyusun laporan kerja.

Transformasi digital dan otomatisasi industri juga memperkeruh keadaan. Ketika investasi yang masuk lebih menyasar pada sektor padat modal, penciptaan lapangan kerja kian minim.

Nilai Rp1 triliun investasi kini hanya menghasilkan 1.200 pekerjaan. Bandingkan dengan satu dekade lalu yang bisa menciptakan lebih dari 4.500. Mesin lebih murah dan lebih patuh dari manusia.

Pemerintah bukannya diam. Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) 2025–2029 menjadi peta jalan strategis. Di atas kertas, isinya menjanjikan: peningkatan pelatihan vokasi, penguatan sektor formal, hingga adaptasi teknologi.

Tapi seperti banyak kebijakan lainnya, tantangan terbesar terletak pada satu kata: implementasi. Tanpa koordinasi lintas kementerian dan komitmen politik yang tegas, dokumen itu hanya akan jadi penghias rak birokrasi.

Padahal solusi sudah ada di depan mata: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka menyerap 96 persen tenaga kerja nasional, menjadi jaring pengaman sosial ketika sektor formal lesu. Tapi potensi ini tak cukup hanya disanjung dalam pidato kenegaraan.

Diperlukan kebijakan konkret untuk memperkuat daya saing UMKM, dari akses permodalan, digitalisasi, hingga kemitraan strategis. Jika tak segera dibina, mereka akan tenggelam di tengah badai ekonomi global dan tekanan pasar daring raksasa.

Krisis ini tak bisa ditangani dengan pendekatan sektoral atau tambal-sulam program. Diperlukan pendekatan holistik yang menggabungkan reformasi pendidikan, orientasi investasi ramah tenaga kerja, serta keberpihakan politik terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Jika tidak, pasar kerja Indonesia akan terus menjadi ladang ketimpangan dan frustrasi massal. Waktu terus berdetak dan bom sosial ini tidak mengenal penundaan.

Penulis : Muhibbullah Azfa Manik Ialah Dosen Universitas Bung Hatta

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:59 WIB

Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB