MAKI Laporkan Tiga Pejabat Negara Ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Bocorkan Data

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman memenuhi janjinya untuk melaporkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan kepala PPATK, MAKI juga melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.

Pelaporan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan salah seorang anggota Komisi III DPR RI yang menduga Kepala PPATK membocorkan data yang bersifat rahasia. Terkait adanya dugaan kejanggalan transaksi keuangan sebesar Rp349 Triliun di kementerian keuangan.

” Sesuai dengan janji saya, saya hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana membocorkan data rahasia atau keterangan PPATK yang dilakukan oleh kepala PPATK , Menkopolhukam dan Menteri Keuangan,” ucapnya kepada Wartawan di Gedung Bareskrim Polri Selasa (28/3/2023).

Baca juga : Anniversary ke 6 LKS, KOK Sukadiri Berharap Semakin Kompak dan Maju

Boyamin menilai, apa yang disampaikan Mahfud MD ke publik terkait kejanggalan transaksi keuangan tersebut bukanlah wewenang Menkopolhukam.Bahkan dirinya juga menganggap adanya serangan politik ke kementerian keuangan.

Kendati demikian, Boyamin berharap laporan ini ditolak Bareskrim Polri. karena jika laporan ini ditolak maka laporan ini bukan tindak pidana.

” Daripada hal ini menjadi perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya mengalah untuk melapor ke polisi sederhananya begitu, sebenarnya laporan ini nanti ke SPKT bikin laporan Polisi, Mudah-mudahan ditolak, karena apa?, kalau ditolak bukan tindak pidana,* tukasnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Dalam RDP tersebut salah seorang Anggota komisi III DPR Sarifuddin Suding mempertanyakan PPATK memberikan data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Padahal menurut Sarifuddin data tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh dilaporkan ke Presiden dan DPR.

Sementara dikesempatan yang sama Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny.K. Harman meminta PPATK menjelaskan dasar hukum ketua Komite TPPU Mahfud MD memperbolehkan menyampaikan dokumen TTPU ke publik.

Bahkan, Arteria Dahlan dalam RDP tersebut ikut menjelaskan tentang hukuman pidana bagi pihak yang telah membocorkan dokumen rahasia dengan ancaman penjara selama empat tahun.

” Sanksinya Pak, setiap orang akan dipidana dengan pidana paling lama empat tahun penjara, ini UU sama Pak, ini serius,” terangnya sembari menunjukan sebuah buku kecil. (Sir)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru