PN Jakarta Pusat Tunda Permohonan Sidang Gugatan Kepailitan PT Luas Birus Utama

Teras Media

- Penulis

Kamis, 27 April 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

i

Keterangan foto : Kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan kepailitan terhadap PT Luas Birus Utama (LBU) yang diajukan pihak pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama.

Gugatan kepailitan terhadap PT LBU rencananya digelar 26 April 2023 kemarin ditunda oleh majelis hakim lantaran kedua belah pihak belum melengkapi berkas perkara tersebut.

“Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 3 Mei 2023 yang akan datang,”kata kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

Menurut pengacara yang dikenal tegas ini, kliennya mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT LBU yang bergerak di bidang manufaktur bahan kimia dengan produk berupa bahan kimia untuk perawatan sistem pendingin, bahan kimia untuk pengolahan air dan air limbah, pembersih, serta produk bahan kimia lainnya, lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PT WJL dan PT SAI.

Mangatur Nainggolan membeberkan, sebelum melayangkan gugatan kepailitan, kliennya yakni PT WJL dan PT SAI telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Debitornya tersebut. Namun, PT LBU tetap tidak melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya dan hal tersebut telah merugikan para Kreditornya.

Permohonan Pailit tersebut telah diajukan melalui e-court dan terdaftar pada tanggal 13 April 2023 dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

“Adapun yang menjadi petitum dalam permohonan pailit tersebut yaitu menetapkan bahwa PT LBU telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan menyatakan PT LBU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkap Mangatur Nainggolan.

Menurut Mangatur Nainggolan, apabila PT LBU pada akhirnya dinyatakan pailit, maka sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, PT LBU demi hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan.

Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” bahwa akibat terhadap kekuasaan pengurus dari badan hukum yang dinyatakan pailit adalah kekuasaan direksi suatu badan hukum menjadi “terpasung”, sekalipun mereka tetap menjabat. Maka, hanya kurator yang berwenang untuk memutus segala sesuatu terkait harta pailit dari Debitor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru