Politisi Demokrat di Senayan Beri Perhatian Khusus ke Kasus Seksual

Teras Media

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (23/8/2023)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (23/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memberikan perhatian pada kasus-kasus polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, Dia mengingatkan soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan mengkompromikan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apapun itu. Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban,” jelas Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.

“Karena tidak cukup hanya dengan saksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” ujar Didik.

Soal masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Meski begitu, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara. Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan sang AKP dilakukan di kantor polisi.

“Jadi penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi,” ungkap Didik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan
Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan
Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT
Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten
Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak
Polisi Ungkap Penipuan Black Dollar di Jakbar, Dua WNA Liberia Diamankan
Bareskrim Polri Ringkus Kurir Ketamin dari Selat Malaka
8 Orang Tetapkan Tersangka Tipikor Kredit Bank
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Senin, 30 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Maret 2026 - 10:16 WIB

Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak

Berita Terbaru