JPU Ajukan Banding Terkait Jomplangnya Vonis Hanya 3 Tahun Ammar Zoni dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Teras Media

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

i

Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Barat Ahmad Satibi, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan menjelaskan apa pertimbangannya terkait vonis 3 tahun tersebut.

Ahmad Satibi hanya mengatakan silahkan dibaca putusannya. “Dibaca saja Pak diputusannya, tadi sudah diupload hari ini,” ujarnya singkat via Whatsapp pada Selasa (27/8/2024).

JPU Menyatakan Banding

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie didampingi Kepal Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adip Adam mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terkait vonis 3 tahun terhadap terdakwa Ammar Zoni tersebut ke PN Jakarta Barat.

Ketika disinggung keterlibatan Ammar Zoni selaku pemodal tidak dimasukkan dalam surat dakwaan JPU, Lingga mengakui bahwa memang tidak ada dalam dakwaan mengenai pasal keterlibatannya dalam jual beli atau pemodal.

Namun lanjut Lingga, dalam persidangan dengan terdakwa lainnya Akri menyebut Ammar Zoni sebagai pemodal. Hal itu terungkap dari pengakuan Akri dalam persidangan pada Selasa (2/7/2024) lalu.

“Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni,” ungkapnya di kantornya bilangan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/8/2024) sore.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, JPU menuntut mantan suami dari artis Irish Bella, ini sesuai pasal 114, selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa, (16/7/24) lalu. (Acym)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Berita Terbaru