Mahkamah Agung Kabulkan PK Apartemen Gardenia Bogor

Teras Media

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iustrasi

i

Iustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 55 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 29 November 2024 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor atas putusan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor:. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Gardenia Bogor;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan Pemohon PK dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 28 Mei 2024 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 7 Juni 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Pasal 295 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) juncto Pasal 67 huruf (a) sampai dengan huruf (f) Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Bahwa dengan dikabulkan permononan PK ini maka demi hukum PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor tidak jadi Pailit dan kembali seperti keadaan semula, tutur Zentoni;

Zentoni meminta kepada PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia agar melaksanakan putusan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;

Kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline nomor 081317422079, tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:34 WIB

Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB