Cabut Izin Dong…! Konsultan Hukum Soroti Perusahaan yang Memperkejakan di Perayaaan Hari Buruh

Teras Media

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Junius Nduru S.H.C.MSP. konsultan hukum (aktifis) Tabagsel.

i

Keterangan Foto : Junius Nduru S.H.C.MSP. konsultan hukum (aktifis) Tabagsel.

Ikuti kami di Google News

Teropongistana.com Jakarta –  PT Selera Asli distributor makanan ringan dan mainan yg bercabang dikota padangsidimpuan diduga telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Pada saat tim menelusuri kelapangan bahwa karyawan  dipekerjakan atas suruhan pimpinan cabang dengan cara yang tidak wajar, bahkan hari buruh internasional pun karyawan dipekerjakan oleh kepala cabang.

Menurut salah mantan karyawan, hak-haknya belum diterima hingga saat ini yang seharusnya diterima karyawan, seperti BPJS ketenagakerjaan dan gaji sesuai dengan ketentuan-ketentuan UMR, diabaikan oleh perusahaan.

Pada saat tim meminta konfirmasi kepada pihak PT.Selera Asli pada tanggal 01/05/25 namun, keterangan kepada pimpinan cabang tidak ada jawaban, Suprianto Harahap,yang dipercaya sebagai pimpinan PT selera asli Padangsidimpuan hanya para karyawan yang sedang berkerja yg ditemukan tim dilapangan di lokasi PT selera asli.

Menanggapi situasi ini Junius Nduru S.H.C.MSP. konsultan hukum (Aktivis) Tabagsel mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan PT selera asli yang telah berdiri 20 tahun.

Mereka bukanlah perusahaan mikro, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak hak karyawan perusahaan wajib memberikan segala sesuatu yang menjadi  hak karyawan tegasnya, kemudian kita juga menegaskan jika berdasarkan surat edaran maneker RI nomor M/6/ HK. 04/XII/2024 pekerja atau buruh tidak wabib bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari buruh.

Dan kami mendesak dinas ketenagakerjaan segera turun tangan dengan memberikan teguran dan melakukan penertiban terhadap PT selera asli.bahwa hak hak buruh adalah bagian  ketenagakerjaan di Indonesia . salah satunya undang undang No.13 tahun 2003.

Tentang ketenagakerjaan,yang wajib perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMR yang di daerah setempat.selain itu perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan dalam BPJS KETENAGAKERJAAN, Sebagai diatur dalam undang undang nomor.24 tahun 2011  tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

Dan pasal 88 undang undang nomor.13 tahun 2023 juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak dengan upah minimum menjadi jaminan dasar, selain itu pasal 15 undang undang nomor 24 tahun 2011 Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya BPJS sebagai bentuk perlindungan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri
Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:54 WIB

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Berita Terbaru

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Hukum dan Kriminal

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB