Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam Penggerebekan Narkoba di Bima

Teras Media

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

i

Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengecam tindakan TNI dalam penggerebekan pengedar narkoba di Bima, yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, (8/5).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU TNI, KUHAP, dan UU Narkotika, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait narkoba.

Penegakan hukum dalam kasus narkotika adalah ranah Polri, BNN, dan penyidik sipil di bawah koordinasi resmi.

Tindakan TNI dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mencederai prinsip negara hukum (nomokrasi).

Hendardi meminta DPR dan Presiden untuk menegur Panglima TNI agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

Ia juga menyebut bahwa tindakan semacam itu bisa menjadi preseden buruk bagi pendidikan hukum publik.

Ditekankan pula perlunya peningkatan profesionalisme Polri agar masyarakat tidak perlu meminta bantuan pihak di luar kewenangan hukum formal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru