Walikota Bekasi Tri Adhianto Tiba-Tiba Berdamai dengan Foster Oil dan Energi, CBA: Kejagung Harus Turun Tangan

Teras Media

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebutkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil dan Energi Pte Ltd telah diselesaikan secara damai.

Namun, LSM Tri Nusa mencurigai bahwa perdamaian tersebut bukan hal baru. Mereka menduga perdamaian atau “dading” telah dilakukan diam-diam antara tahun 2021–2022, pada masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depan. “Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” tegas Uchok.

Menurut Uchok, sejak awal perjanjian kerja sama berbentuk Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011 sudah sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

SK tersebut dengan jelas menyebut bahwa calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi baik.

Namun berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar secara resmi pada 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E. Artinya, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” ujar Uchok. Ia meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri
Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:54 WIB

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Berita Terbaru

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Hukum dan Kriminal

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB