Diduga Tipu Eks Ketua MUI, Kejari Serang Resmi Tahan Akhmad Jajuli

Teras Media

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Serang

i

Foto: Kejaksaan Negeri Serang

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan. Jajuli kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis (6/11/2025).

Menurut Purkon, keputusan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, penahanan juga untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Jajuli meminjam uang sebesar Rp225 juta kepada Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan, dengan alasan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada Pilkada 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak juga dikembalikan. Mahmudi kemudian melapor ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru