Eks Kadis DLH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/red

i

Foto/red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, Kamis (12/2/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda ratusan juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek jasa pengangkutan dan pengolahan sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama pihak perusahaan pelaksana meloloskan rekanan yang tidak memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan sampah sesuai persyaratan kontrak. Pekerjaan pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian sampah dibuang ke lokasi pembuangan ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp21,6 miliar berdasarkan hasil audit.

Kasus ini turut melibatkan pihak perusahaan pelaksana dan oknum internal dinas yang berperan dalam pengaturan proyek.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” ujar hakim.

Perkara terungkap setelah muncul keluhan masyarakat terkait penumpukan serta pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan yang kemudian diusut aparat penegak hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru