Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai uang yang diamankan tersebut diperkirakan setara Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

“Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. Nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Selain uang tunai, Kejagung juga tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah aset lain yang disita. Nilai aset tersebut disebut jauh lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

Kasus ini turut menjerat pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan, hingga alat berat di lokasi tambang.

Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” jelas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru