Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai uang yang diamankan tersebut diperkirakan setara Rp1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
“Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. Nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Selain uang tunai, Kejagung juga tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah aset lain yang disita. Nilai aset tersebut disebut jauh lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
Kasus ini turut menjerat pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan, hingga alat berat di lokasi tambang.
Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” jelas Anang.












