Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Kemenkes RI

i

Keterangan foto : Gedung Kemenkes RI

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Alokasi dana untuk kegiatan pemberantasan hama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI menjadi sorotan tajam dari lembaga pengawas anggaran. Center for Budget Analysis (CBA) menilai adanya kejanggalan serius pada penamaan dan pembagian anggaran yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, secara tegas mempertanyakan kewajaran penggunaan dana yang totalnya mencapai Rp500 juta pada tahun anggaran 2025 semata-mata untuk kegiatan pengendalian hama di kawasan kantor pusat Kemenkes.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terpecah menjadi dua pos dengan nama yang berbeda namun memiliki makna dan tujuan yang hampir sama, yaitu pos “Jasa Pemberantasan Hama” senilai Rp200 juta, dan pos “Dukungan Pemberantasan Hama” senilai Rp300 juta.

“Kalau kita lihat dari namanya, ‘Jasa Pemberantasan Hama’ dan ‘Dukungan Pemberantasan Hama’ itu substansinya nyaris serupa. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah ini bentuk penganggaran ganda atau sekadar pemecahan satu kegiatan menjadi beberapa pos demi alasan tertentu?” tegas Jajang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, hal ini wajib dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi negatif maupun dugaan terjadinya pemborosan uang negara.

Pola yang serupa ternyata juga terulang pada penyusunan anggaran tahun 2026, meskipun terdapat pergeseran pada besaran nilainya. Pada tahun ini, pos “Dukungan Pemberantasan Hama” naik menjadi Rp329 juta, sedangkan pos “Jasa Pemberantasan Hama” justru turun menjadi Rp171 juta.

Perubahan angka yang tidak konsisten ini kembali memunculkan tanda tanya besar bagi CBA terkait dasar perhitungan teknis yang digunakan oleh pihak Kemenkes.

“Kenapa di tahun 2025 nilainya bisa Rp200 juta, lalu di 2026 malah turun jadi Rp171 juta? Apakah volume pekerjaannya dikurangi, metodenya berubah, atau justru ada indikasi pemompaan harga atau mark up di tahun sebelumnya? Ini butuh penjelasan data yang akurat,” ungkap Jajang.

Lebih jauh, CBA juga menyoroti fenomena bahwa pos anggaran ini terus ada setiap tahun. Hal ini dinilai aneh, sebab jika program ini efektif, seharusnya masalah hama sudah selesai dan tidak perlu dana berulang terus-menerus.

“Karena setiap tahun selalu ada anggarannya, berarti masalahnya tak kunjung tuntas. Masyarakat berhak tahu, hama apa sebenarnya yang diberantas? Seberapa luas areanya? Dan bagaimana hasil evaluasi kerjanya selama ini? Jangan-jangan ini sekadar pos fiktif,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Jajang juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “hama” dalam dokumen anggaran ini adalah hama fisik seperti rayap dan serangga pengganggu di gedung kantor. Hal ini ia sampaikan untuk membedakan dengan polemik yang baru saja menimpa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait penggunaan gelar akademik.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, Menteri Kesehatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah, dengan pendampingan hukum dari Otto Cornelis Kaligis.

“Sekali lagi yang kami sorot ini anggaran untuk rayap dan serangga, bukan soal polemik gelar ‘Ir.’ yang sedang ramai. Namun keduanya sama-sama butuh kejelasan dari Kemenkes,” jelas Jajang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak manajemen Kementerian Kesehatan terkait temuan dan pertanyaan yang disampaikan oleh CBA ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes
Dukung Ketahanan Pangan, Logis 08 Ingatkan Danantara Jangan Terburu Investasi Peternakan
Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja
Hilirisasi Berbasis Desa, Kunci Kesejahteraan Petani dan Nelayan Jatim
Direktur P3S Jerry Massie Prediksi Arief Rosyid Jadi Ketum AMPI 2027, Pemimpin Berjiwa Rakyat dan Paket Lengkap
Info Loker: Anak Usaha KAI Buka Peluang Kerja, Pendaftaran Ditutup 18 Mei 2026
Dukung Penuh Langkah Kapolda Metro Jaya, Ombudsman: Rakyat Jakarta Butuh Jaminan Rasa Aman
Kondisi Keuangan Negara Jadi Kunci, Dede Yusuf: Jangan Paksakan Percepatan Pindah IKN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes

Senin, 18 Mei 2026 - 14:23 WIB

Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:27 WIB

Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:36 WIB

Hilirisasi Berbasis Desa, Kunci Kesejahteraan Petani dan Nelayan Jatim

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:30 WIB

Direktur P3S Jerry Massie Prediksi Arief Rosyid Jadi Ketum AMPI 2027, Pemimpin Berjiwa Rakyat dan Paket Lengkap

Berita Terbaru

Keterangan foto : Jajaran personel Polsek Tigaraksa, di bawah naungan Polresta Tangerang, mendatangi lokasi Stasiun Kereta Api Daru, Kecamatan Jambe, pada Jumat (8/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB