MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

i

Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu, (03/06/2026).

Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap, yang didamping kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

Dalam permohonan itu, Ahmad menuturkan terkait soal perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

Ahmad menegaskan, permohonan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai usia, tetapi mengenai kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” lanjut Ahmad.

Dalam pokok perbaikannya, Pemohon menekankan bahwa norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut. Menurut Kuasa Hukum Pemohon, pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

Senada dengan itu, Ari Syafari Mau menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.

“Dulu di tahun 2017 itu proses seleksi Bawaslu RI ada dua calonnya yang usianya di bawah 40 tahun dan kemudian menjabat sampai hari ini, salah satunya Rahmat Bagja, dan di KPU RI ada Afifuddin,keduanya sekarang menjadi ketua,” ungkap Ari.

Dalam penuturannya, Ari mengatakan pendekatan sejarah menurutnya bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas, bukan semata-mata angka usia,” kata Ahmad.

Melalui perbaikan permohonan tersebut, Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya. Kuasa hukum juga menyampaikan komitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib, terbuka, dan sesuai hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York
Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:40 WIB

MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:18 WIB

Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York

Senin, 1 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru