Polda Metro Jaya Ungkap Obat-obatan Terlarang

Teras Media

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,Jakarta| Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada ASF, AP, dan MN terkait peredaran obat-obatan golongan G.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, menerangkan bahwa penangkapan diawali dari informasi peredaran obat-obatan golongan G dari Ruko N. 198 E3 di JI. Raya Hankam RT/RW 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat Tim Unit 5 Subdit 2 ke lokasi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ASF yang sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100.

“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap Sdr. ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama Sdr. AP dan Sdr. MN,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Senin (10/4/23).

Tak hanya itu, penyidik juga membongkar kasus peredaran PIL Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap tersangka DAR, HM, dan FR.

Dijelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Duren Sawit beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim barang itu ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.

“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin untuk diedarkan” jelas Kapolda.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap
Maruli Rajagukguk Minta PT Modern Ta’ati Putusan MA Kembalikan Aset Pemprov Banten
Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Senin, 13 April 2026 - 16:17 WIB

Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu

Senin, 13 April 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten

Berita Terbaru