Dilantik Kabiro Hukum PB Batam, Begini Pesan Kajati Kepri

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Juli 2022 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Gerry Yasid berpesan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asdatun Kejati Kepri), Alex Sumarna. Pesan tersebut lantaran Alex dilantik sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam.

“Selamat bertugas dan tetap jaga kepercayaan Pimpinan dan jaga Institusi Kejaksaan RI, saya berpesan agar selalu menjaga nama baik Korp Adhyaksa.”kata Kajati Kepri Gerry Yasid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/07).

Dikatakan Kajati Kepri, bahwa selain menjaga nama baik pimpinan Kejaksaan, Alex Sumarna harus ikut membangun BP Batam sebagai Lembaga Nonstruktural yang berperan dalam pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).

Pelantikan Alex Sumarna sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II dan IV di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam tanggal 12 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya kepada para Pejabat yang baru dilantik khususnya kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam menyampaikan agar segera beradaptasi dan bergerak cepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan hukum terkait pengelolaan aset BP Batam dan yang masih dikuasai Pihak Ketiga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:46 WIB

Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Senin, 7 September 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB