LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Menara Gaperi Bogor

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Dikrektur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni (8/8/2023)

i

Keterangan foto : Dikrektur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni (8/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Terhitung mulai hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB. LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian unit Apartemen Menara Gaperi Bogor. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pembangunan sama-sekali.

LBH Konsumen Jakarta menduga Apartemen Menara Gaperi Bogor yang tidak kunjung dibangun dan selanjutnya diserah-terimakan kepada para konsumen adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melalui rillis yang diterima redaksi, Selasa (8/8/2023)

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.

Dikatakan Zentoni, Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

“Agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079,” tutup Zentoni.

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB