LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Menara Gaperi Bogor

Teras Media

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Dikrektur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni (8/8/2023)

i

Keterangan foto : Dikrektur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni (8/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Terhitung mulai hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB. LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian unit Apartemen Menara Gaperi Bogor. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pembangunan sama-sekali.

LBH Konsumen Jakarta menduga Apartemen Menara Gaperi Bogor yang tidak kunjung dibangun dan selanjutnya diserah-terimakan kepada para konsumen adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melalui rillis yang diterima redaksi, Selasa (8/8/2023)

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.

Dikatakan Zentoni, Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

“Agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079,” tutup Zentoni.

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat
Bangun 4 Jembatan di Cibaliung, Dandim Pandeglang: Wujud Pengabdian pada Rakyat
Bupati Maesyal Rasyid Resmikan Warteksi di Cikupa, Sembako Subsidi Hingga 50 Persen untuk Tekan Inflasi
Kempo Tidak Masuk Porprov VII Banten, PERKEMI Banten Kecewa
Polda Banten Tingkatkan Kualitas Spiritual Personel Lewat Pembinaan Rohani
Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026
Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara
Dari Desa Lebih Mudah, Sekda Ciamis Apresiasi Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:39 WIB

Bangun 4 Jembatan di Cibaliung, Dandim Pandeglang: Wujud Pengabdian pada Rakyat

Kamis, 30 April 2026 - 15:14 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Resmikan Warteksi di Cikupa, Sembako Subsidi Hingga 50 Persen untuk Tekan Inflasi

Kamis, 30 April 2026 - 13:09 WIB

Kempo Tidak Masuk Porprov VII Banten, PERKEMI Banten Kecewa

Kamis, 30 April 2026 - 12:25 WIB

Polda Banten Tingkatkan Kualitas Spiritual Personel Lewat Pembinaan Rohani

Rabu, 29 April 2026 - 23:54 WIB

Hadir di Tengah Rakyat, Kodim 0601/Pandeglang Survei Lokasi Serbuan Teritorial 2026

Berita Terbaru