LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Menara Gaperi Bogor

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Dikrektur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni (8/8/2023)

i

Keterangan foto : Dikrektur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni (8/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Terhitung mulai hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB. LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian unit Apartemen Menara Gaperi Bogor. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pembangunan sama-sekali.

LBH Konsumen Jakarta menduga Apartemen Menara Gaperi Bogor yang tidak kunjung dibangun dan selanjutnya diserah-terimakan kepada para konsumen adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melalui rillis yang diterima redaksi, Selasa (8/8/2023)

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.

Dikatakan Zentoni, Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Menara Gaperi Bogor.

“Agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079,” tutup Zentoni.

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Berita Terbaru