Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Kosmetik Berbahaya Mira Hayati

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, telah resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terpidana pemilik brand MH Cosmetic dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, terukur, dan transparan, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai aparat lingkungan setempat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan yang telah inkracht tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi.

Berdasarkan amar putusan, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri berbahaya. Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, sebelum akhirnya MA menetapkan vonis 2 tahun.

Sebelum dibawa ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” jelasnya.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Bupati dan Kapolres Menolak, Arema vs Persebaya Hampir Pasti Batal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Berita Terbaru

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB