Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Kosmetik Berbahaya Mira Hayati

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, telah resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terpidana pemilik brand MH Cosmetic dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, terukur, dan transparan, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai aparat lingkungan setempat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan yang telah inkracht tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi.

Berdasarkan amar putusan, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri berbahaya. Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, sebelum akhirnya MA menetapkan vonis 2 tahun.

Sebelum dibawa ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” jelasnya.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Berita Terbaru