PN Jakarta Pusat Tunda Permohonan Sidang Gugatan Kepailitan PT Luas Birus Utama

Teras Media

- Penulis

Kamis, 27 April 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

i

Keterangan foto : Kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan kepailitan terhadap PT Luas Birus Utama (LBU) yang diajukan pihak pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama.

Gugatan kepailitan terhadap PT LBU rencananya digelar 26 April 2023 kemarin ditunda oleh majelis hakim lantaran kedua belah pihak belum melengkapi berkas perkara tersebut.

“Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 3 Mei 2023 yang akan datang,”kata kuasa hukum pemohon PT Wahana Jaya Logistik dengan PT Shifra Artani Investama, Mangatur Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (27/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengacara yang dikenal tegas ini, kliennya mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT LBU yang bergerak di bidang manufaktur bahan kimia dengan produk berupa bahan kimia untuk perawatan sistem pendingin, bahan kimia untuk pengolahan air dan air limbah, pembersih, serta produk bahan kimia lainnya, lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PT WJL dan PT SAI.

Mangatur Nainggolan membeberkan, sebelum melayangkan gugatan kepailitan, kliennya yakni PT WJL dan PT SAI telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Debitornya tersebut. Namun, PT LBU tetap tidak melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya dan hal tersebut telah merugikan para Kreditornya.

Permohonan Pailit tersebut telah diajukan melalui e-court dan terdaftar pada tanggal 13 April 2023 dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

“Adapun yang menjadi petitum dalam permohonan pailit tersebut yaitu menetapkan bahwa PT LBU telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan menyatakan PT LBU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkap Mangatur Nainggolan.

Menurut Mangatur Nainggolan, apabila PT LBU pada akhirnya dinyatakan pailit, maka sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, PT LBU demi hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan.

Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” bahwa akibat terhadap kekuasaan pengurus dari badan hukum yang dinyatakan pailit adalah kekuasaan direksi suatu badan hukum menjadi “terpasung”, sekalipun mereka tetap menjabat. Maka, hanya kurator yang berwenang untuk memutus segala sesuatu terkait harta pailit dari Debitor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan
Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan
Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT
Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten
Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak
Polisi Ungkap Penipuan Black Dollar di Jakbar, Dua WNA Liberia Diamankan
Bareskrim Polri Ringkus Kurir Ketamin dari Selat Malaka
8 Orang Tetapkan Tersangka Tipikor Kredit Bank
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Senin, 30 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Maret 2026 - 10:16 WIB

Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak

Berita Terbaru