Reda Manthovani Terangkan Model Restorative Justice di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (4/5/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (4/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi narasumber untuk menerangkan model Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemaparan tersebut saat dalam Seminar Nasional di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jl. RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Kamis 04 Mei 2023 di Ruangan Auditorium Lt.3 Gedung Wahidin Sudiro Husodo Fakultas Kedokteran.

“Saat ini tren RJ semakin meningkat, terutama untuk perkara yang ringan, karena proses RJ merupakan tujuan pidana untuk memperoleh keadilan,” terang Reda.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, terdapat Pasal 132 ayat (1) huruf G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meng-RJ kan, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Mantan Kajati Banten ini pun menyatakan proses RJ sebenarnya sudah ada dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut diversi, dimana dalam proses mulai penyidikan wajib menawarkan perdamaian.

Menurutnya, hal ini adalah hal yang bagus dan bisa ditiru bukan hanya dalam sistem pidana peradilan anak, tetapi juga dalam sistem pidana peradilan umum.

Dia memberikan contoh aturan RJ parsial di berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang sudah bulat mengarah ke RJ. Namun, meskipun ada kesepahaman para APH dalam penerapan RJ, masih terdapat perbedaan karena penerapannya masih bersifat parsial. Salah satu contoh di kejaksaan adalah RJ bisa diterapkan pada kasus pidana yang ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dan kerugian di bawah 2.5 juta.

Dia mengatakan semangat RJ ini juga terlihat di DPR dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nantinya, dalam tiga tahun ke depan, penerapan KUHP baru harus diselaraskan, termasuk kesamaan proses mulai tahap penyidikan.

Acara tersebut merupakan rangkaian Dies natalis ke 23 FH Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang mengusung tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia dengan sub tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Perspektif Hukum Progresif.

Acara seminar nasional ini juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru