Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Teras Media

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

i

Keterangan foto : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang vonis Eks Kapolres Bukittibggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia divonis dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang dihadiri oleh Dody.

“Saudara terdakwa sehat?,” tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody, Rabu (10/5/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Jon lalu mulai membacakan putusan AKBP Dody Prawiranegara yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim secara terpisah.

Sebelumnya, Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan
Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan
Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT
Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten
Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak
Polisi Ungkap Penipuan Black Dollar di Jakbar, Dua WNA Liberia Diamankan
Bareskrim Polri Ringkus Kurir Ketamin dari Selat Malaka
8 Orang Tetapkan Tersangka Tipikor Kredit Bank
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:30 WIB

Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Nasir Djamil Minta Diungkap Transparan

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Senin, 30 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sindikat TPPO Online Dibongkar, Dua Pelaku Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Maret 2026 - 10:16 WIB

Belum Terungkap, Polisi Terus Kejar Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lebak

Berita Terbaru