Jajaran Polsek Pasar Kemis Grebek Toko Penjual Obat Keras Daftar G

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Obat Keras Daftar G

i

Foto : Obat Keras Daftar G

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO,TANGERANG| Kepolisan Sektor (Polsek) Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin yang berkedok toko kosmetik, di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan terkait penangkapan tersebut. Menurut dia, untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik.

Dijelaskan Irfan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria masing-masing berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh. Pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

“Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan,” kata Irfan, kemarin.

Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik.

“Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan,” tutur Irfan.

Irfan menegaskan Pasal yang dikenakan terhadap pelaku. “Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegas Irfan.

Terakhir Irfan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

“Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat,” tutup Irfan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru