Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi PDAM Kota Makasar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Jaksa Pindana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru, Rabu (14/6/2023)

i

Keterangan foto : Tim Jaksa Pindana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru, Rabu (14/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulsel – Tim Jaksa Pindana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan ketiga tersangka, sebagai mana teman-teman media sudah melihat penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejati Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di kantor Kejati setempat, Makassar, Selasa malam, (13/6/2023)

Tiga tersangka baru tersebut yakni HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 hingga 2019. Selanjutnya, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018.

Dan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019. Saat ini, AA masih menjabat Direktur Teknik di Perusda air minum milik Pemerintah Kota Makassar itu.

Para tersangka tersebut, kata dia, diduga menggunakan laba tahun buku 2018-2019 senilai Rp19,1 miliar lebih. Saat itu PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif, sesuai penghitungan BPKP. Dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan sejumlah uang tersebut yang telah dibagi-bagi.

Selain itu tahun 2019 PDAM mendapatkan laba atau keuntungan, namun untuk menggunakan laba itu, mesti dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Seharusnya, dalam prosedur melalui pembahasan atau rapat direksi dicatat dalam notulensi rapat. Faktanya, tahun 2019 untuk laba 2018 hingga 2020 dan untuk laba 2019 dilakukan pembahasan terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.

Namun, rapat pengusulan penggunaan laba PDAM ke wali kota. Selain itu, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pejabat (Pj) wali kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah. Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian secara akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka juga tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017.

Tersangka beranggapan, ungkap Wakajati Zet, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba, sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.

“Dari anggapan itu sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan,” tuturnya menjelaskan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan 20 hari sejak 13 Juni-2 Juli 2023. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru