Kejati Banten Incar Mafia Tanah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 September 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pihaknya telah memeriksa 9 saksi atas perkara mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Kata Leonard, dari penyelidikan tim, diduga ada keterkaitan oknum ASN di Kantor BPN Lebak.

Jumlah itu diduga hasil dari gratifikasi atau janji hadiah dari pendaftaran tanah. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Riwayat transaksi sudah tembus Rp15 miliar. Saksi sudah 9 orang termasuk dari BON dan luar dari BPN,” “kata Leonard melalui pernyataanya, Rabu (28/9).

Baca juga: LUAR BIASA…!PJI dan Kejati Banten Peduli Warga Lewat Pengobatan Gratis

Menurut Leonard, Kejati Banten telah menemukan alat bukti berupa rekening penampung di 2 bank swasta. Untuk nilai perkiraan dana yang masuk dan keluar sekitar Rp15 miliar.

Kata Leonard, hingga kini, penyidik masih mendalami transaksi aliran dana dari perkara tersebut. Kasus ini berlangsung sekitar dari 2018 hingga 2021.

“Dugaan ini pada BPN Kabupaten Lebak. Kita lakukan penyelidikan di Kantor Pertanahan Lebak sekitar 2018 sampai 2021,” tutur Leonard.

Selain itu, tim sedang menyelidiki adanya dugaan oknum ASN BPN Lebak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Modus kita sedang meneliti keterkaitan ASN pada Kantor Pertanahan Lebak, dimana terlibat adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran atas tanah di wilayah Lebak,” tuturnya.(Deni.l)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru