Politisi Demokrat di Senayan Beri Perhatian Khusus ke Kasus Seksual

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (23/8/2023)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Rabu (23/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memberikan perhatian pada kasus-kasus polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, Dia mengingatkan soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan mengkompromikan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apapun itu. Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban,” jelas Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (22/8/2023).

Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.

“Karena tidak cukup hanya dengan saksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” ujar Didik.

Soal masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Meski begitu, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara. Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan sang AKP dilakukan di kantor polisi.

“Jadi penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi,” ungkap Didik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru