Sepanjang Tahun 2023, Kejati Sulsel Tangani Ratusan Perkara Korupsi 

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (29/12/2023)

i

Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (29/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 104 perkara.

Dengan rincian Kejati Sulsel sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara. Sementara penyidikan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 131 perkara.

“Rinciannya Kejati sebanyak 30 perkara, Kejari se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (29/12/2023).

Untuk pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 123 perkara. Kejati Sulsel sebanyak 38 perkara, dengan rincian Kejati Sulsel 20 perkara, Polda Sulsel 16 perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 perkara. Kemudian Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara.

Zet Tadung Allo juga menyampaikan, untuk penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 200 perkara. Dengan rincian Kejari se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara.

“Sedangkan untuk putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara. Khusus Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 0 perkara,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikan, untuk upaya hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 91 perkara dengan rincian Banding sebanyak 20 perkara, Kasasi sebanyak 65 perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara.

“Dengan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp209.867.115.243. Untuk penyidikan Kejati sebesar Rp130.101.662.040, penyidikan para Kejari sebesar Rp78.538.329.289, dan Penyidikan para Cabang Kejari sebesar Rp1.227.123.914,” ungkap Zet Tadung Allo.

“Sedangkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp22.771.932.330. Kejati sebesar Rp9.541.886.922, para Kejari sebesar Rp13.066.045.408, dan para Cabang Kejari sebesar Rp164.000.000,” sambungnya.

Terkahir, Zet Tadung Allo mengatakan, selain dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp450.000.000.000.

“Menindaklanjuti program pemerintah dan direktif Presiden, Kejati Sulsel dan jajaran juga telah menangani kasus mafia tanah sebanyak 8 perkara. Di Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara, sama kasus mafia pupuk sebanyak 1 perkara,” kuncinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru