Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Libatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru

Teras Media

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang di pengadilan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Yang Melibatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru, (Selasa, 27/2/2024)

i

Keterangan foto : Sidang di pengadilan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Yang Melibatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru, (Selasa, 27/2/2024)

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Kasus pencaplokan tanah masyarakat Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang melibatkan nama mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya kini memasuki babak baru dengan mulai di sidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Negeri ( PN ) Lebak dengan menghadirkan Tiga Terdawa yakni An Iyas dengan No registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, Juman 40/Pid.B/2024/PN Rkb, sanjaya 41/Pid.B/2024/PN Rkb. Namun hasil pantauan awak media dalam sidang pertama tersebut pihak JPU maupun Hakim tidah menghadirkan Nama Mulyadi Jayabaya, sebagai terlapor dari 15 warga Desa Jayasari pada April tahun 2021 lalu dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum ( JPU ) membacakan dakwaan dihadapan tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Sanjaya pada 26/2/2024

Namun dakwaan yang di bacakan oleh JPU tersebut mendapat respons monohok dari Kuasa Hukum Sanjaya. Ujang Kisasih S. H., karena menurutnya pihak JPU tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksa’an ( BAP ) dakwa’an terhadap kliennya atau kuasa hukumnya

“Pada sidang pertama ini, kami tim kuasa hukum terdakwa belum menerima salinan surat dakwa’an dan berkas BAP Sanjaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim,padahal salinan surat dakwa’an dan salinan BAP, tersebut sangat penting bagi kami, karena untuk mempelajari berkas tersebut secara utuh sesuai BAP, kalau gini kan bagaimana kami bisa melakukan pembela’an secara maksimal terhadap klien kami,”ujarnya.

Lebih lanjut Ujang Kosasih, mengatakan, jadi dalam sidang perdana ini kami hanya , bisa mengutip apa yang di bacakan JPU terkait dakwa’an terhadap klien kami

“Dalam tuntutannya yang si bacakan JPU, terdengar terkait jual-beli tanah dari warga jayasari kepada Mulyadi Jayabaya, melalui perantara Kepala Desa dan ketua RT setempat,”imbuh Ujang Kosasih.

“Bahkan di bacakan juga kerugian masyarakat jayasari hingga sepuluh miliar rupiah Rp,10.000.000.000′- jika itu benar yang saya dengar, bisa saja itu ranahnya perdata,”jelasnya.

Hal lain Ujang Kosasih menyampaikan akan mempelajari materi dakwaan terhadap kliennya dan akan menempuh langkah-langkah pembelaan yang maksimal terhadap kliennya.

“Terkait langkah apa kedepannya, yang jelas kami akan mencermati terlebih dulu materi dakwaan nya, jika sudah di berikan oleh pihak JPU, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan pembela’an terhadap klien kami, tunggu nanti sidang berikutnya tgl 14 Maret.” Pungkas Ujang Kosasih.

Laporan : RK

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang
Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas
Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta
CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta
Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS
Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG
Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun
Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:59 WIB

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS

Berita Terbaru