Fickar Hadjar Sebut Sidang PHPU Tunjukan Peran Jokowi Sebagai Presiden

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

i

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dengan disidangkannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut harus dibuktikan dan Presiden Jokowi terlihat sudah siap.

“Dengan disidangkannya PHPU terlihat jelas peranan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden sekaligus bapaknya Gibran Rakabuming Raka,” Kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (28/3/2024)

Fickar menjelaskan setelah Jokowi berhenti menjabat sebagai Presiden, dia tentu akan kembali menjadi orang biasa yang tidak pantas dan tidak tepat berada dikancah nasional. Jokowi akan kembali menjadi orang biasa yang bukan siapa – siapa dan bukan apa-apa.

“Perlakuannta dalam Pemilu 2024 sudah menujukan itu semua, keculasan dan kecurangannya siapa dia sebenarnya yang bukan apa – apa dan bukan siapa – siapa. Dia adalah orang yang menghianati partainya sendiri, ” jelas Fickar.

Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024, Rabu (27/32024). Dalam materi gugatan paslon 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

Ganjar-mahfud meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS paling lambat pada 26 Juni 2024.

Anies-Cak Imin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang Pilpres 2024. Hanya saja Pipres 2024 yang diulang tersebut tetap mengikutsertakan Capres 02 Prabowo Subianto namun tidak mengikutsertakan Gibran sebagai Cawapres.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Berita Terbaru