Fickar Hadjar Sebut Sidang PHPU Tunjukan Peran Jokowi Sebagai Presiden

Teras Media

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

i

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dengan disidangkannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut harus dibuktikan dan Presiden Jokowi terlihat sudah siap.

“Dengan disidangkannya PHPU terlihat jelas peranan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden sekaligus bapaknya Gibran Rakabuming Raka,” Kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (28/3/2024)

Fickar menjelaskan setelah Jokowi berhenti menjabat sebagai Presiden, dia tentu akan kembali menjadi orang biasa yang tidak pantas dan tidak tepat berada dikancah nasional. Jokowi akan kembali menjadi orang biasa yang bukan siapa – siapa dan bukan apa-apa.

“Perlakuannta dalam Pemilu 2024 sudah menujukan itu semua, keculasan dan kecurangannya siapa dia sebenarnya yang bukan apa – apa dan bukan siapa – siapa. Dia adalah orang yang menghianati partainya sendiri, ” jelas Fickar.

Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024, Rabu (27/32024). Dalam materi gugatan paslon 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

Ganjar-mahfud meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS paling lambat pada 26 Juni 2024.

Anies-Cak Imin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang Pilpres 2024. Hanya saja Pipres 2024 yang diulang tersebut tetap mengikutsertakan Capres 02 Prabowo Subianto namun tidak mengikutsertakan Gibran sebagai Cawapres.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA
MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI
Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York
Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:21 WIB

Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:40 WIB

MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:18 WIB

Kolaborasi Internasional: PERADI Adopsi Sistem Pelaporan Jam Kerja Pro Bono Khas New York

Senin, 1 Juni 2026 - 22:42 WIB

Kasus Korupsi KUR BRI Kreneng, Kejati Bali: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA

Kamis, 4 Jun 2026 - 05:21 WIB