Fickar Hadjar Sebut Sidang PHPU Tunjukan Peran Jokowi Sebagai Presiden

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

i

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat diskusi hukum di DPR RI, Senin (25/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dengan disidangkannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut harus dibuktikan dan Presiden Jokowi terlihat sudah siap.

“Dengan disidangkannya PHPU terlihat jelas peranan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden sekaligus bapaknya Gibran Rakabuming Raka,” Kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (28/3/2024)

Fickar menjelaskan setelah Jokowi berhenti menjabat sebagai Presiden, dia tentu akan kembali menjadi orang biasa yang tidak pantas dan tidak tepat berada dikancah nasional. Jokowi akan kembali menjadi orang biasa yang bukan siapa – siapa dan bukan apa-apa.

“Perlakuannta dalam Pemilu 2024 sudah menujukan itu semua, keculasan dan kecurangannya siapa dia sebenarnya yang bukan apa – apa dan bukan siapa – siapa. Dia adalah orang yang menghianati partainya sendiri, ” jelas Fickar.

Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024, Rabu (27/32024). Dalam materi gugatan paslon 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

Ganjar-mahfud meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS paling lambat pada 26 Juni 2024.

Anies-Cak Imin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang Pilpres 2024. Hanya saja Pipres 2024 yang diulang tersebut tetap mengikutsertakan Capres 02 Prabowo Subianto namun tidak mengikutsertakan Gibran sebagai Cawapres.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB